JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora merespon keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut pelaku AG.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023, jaksa menuntut pelaku AG dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Dalam Persidangan, Bocil AG Sudah Berhubungan Intim dengan Mario 5 Kali
Jonathan mengatakan, tuntutan jaksa kepada pelaku AG tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lewat akun Twitternya Jonathan menyebut, dibanding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pelaku AG memang mendapatkan perlakuan istimewa lantaran masih di bawah umur.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulisnya di akun @seeksixsuck.
Adapun untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, lanjut Jonathan, bakal bisa dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kubu David Berharap AG Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan
Hukuman tersebut hanya untuk kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan terhadap David Ozora.
Untuk kasus pemalsuan nomor kendaraan Jeep Rubicon dan kasus pelanggaran UU ITE dengan menyebarkan video penganiayaan bakal masuk ke ranah pidana yang terpisah.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: Pegang Kumis Adam Suseno, David Ozora Tertawa
Jonathan pun mengapresiasi keputusan JPU yang dinilai sudah adil dalam menetapkan tuntutan.
"Kami apresiasi jaksa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pelaku AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ki
Editor : Redaksi