JEPARA- Dua bocah di Desa Kedungmalang kecamatan kedung jepara mengalami luka-luka setelah terkena ledakan obat mercon pada Minggu malam (9/04/2023), lokasi tepatnya di belakang SDN 01 Desa Kedungmalang RT.01/03 Kec. Kedung, Kab. Jepara
Nasib malang di alami oleh rangga Dwi pangga 11 tahun, pasalnya ia mengalami luka parah di bagian wajah, dada dan tangan kanan. Dia kini dirawat di RSUD RA Kartini Jepara. Sementara Zidan Esa Junia (10) mengalami luka bakar di tangan dan kaki. Saat ini dirawat di RSI Sunan Kudus.
Saat itu kedua bocah tersebut sedang mencari ember bekas yg akan digunakan untuk tongtek.
Di belakang SD ada sebuah ember yg setelah di tendang-tendang akhirnya meledak. Ternyata didalam ember tersebut terdapat obat petasan.
Selain melukai 2 korban, ledakan tersebut juga mengakibatkan beberapa bangunan rusak pada bagian kaca dan gentengnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan korban tidak menyulut mercon tersebut. Tetapi, korban terkena ledakan setelah menendang ember yang ternyata berisi oplosan bahan mercon.
Tohari menyatakan, oplosan mercon itu diketahui milik HH (22), seorang mahasiswa yang membeli bahan mercon melalui Shopee sebanyak 2 kilogram.
Dia tak baru sekali ini meracik obat mercon itu. Rencananya, mercon itu akan dijual pada orang lain.
’’Dia beli bubuk mercon dari Shopee sebanyak 2 kilogram seharga Rp 86 ribu,’’ ungkap Tohari, Senin (10/4/2023).
Kemudian, pelaku meramu obat mercon di kamar pribadinya dengan ember warna putih. Lalu, setelah tercampur, pelaku merasa ada reaksi kimia.
Saat itu ramuan petasannya dipindah ke sudut SD yang bersebelahan dengan gang jalan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.30 WIB. Tak berselang lama, dua korban melewati lokasi dan menendang ember tersebut.
Ember itu langsung meledak dan membuat tubuh mereka terkapar dengan luka bakar. Selain itu, tiga rumah, satu sekolah, dan masjid mengalami kerusakan pada kaca jendela.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu delapan buah selongsong petasan berdiameter 10 sentimeter, lima kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium, dan belerang. Polisi juga menyita timbangan, pecahan wadah bahan mercon dan dua alat pemadat obat mercon.
Pemilik obat mercon ditangkap, kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Jepara. Akibat perbuataannya itu, Tohari menyangka pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Isinya tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Pelaku terancam hukuman mati atau minimal hukuman penjara 20 tahun.jp
Baca Juga: Karyawan Pabrik Logam Kritis Kena Ledakan Mixer Cat
Editor : Redaksi