Dugaan Sabu Siap Edar 45,05 gram Kembali Digagalkan Jajaran Polres Kotabaru

KOTABARU (Realita) - Jajaran Polres Kabupaten Kotabaru kembali amankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, 

Pelaku TR (39),  warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Utara di Pelabuhan Panjang depan Kantor Syahbandar Kotabaru, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara sekitar pukul 22.45 Wita pada Senin (10/04/23).

Baca Juga: Kapolres Kotabaru Tinjau Langsung Pos Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Kapolres Kotabaru AKBP HM.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno membenarkan penangkapan pelaku TR.

"Ya (TR) kita ringkus dan sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara. TR ditangkap atas laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," katanya.

Ia menerangkan, bermula pada saat anggota Polsek Pulau Laut Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Panjang tepatnya di depan Kantor Syahbandar Kotabaru, Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

"Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan pengintaian dan ditemukan 1 (Satu) orang yang mencurigakan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku," ungkapnya.

Hasil penggeledahan lanjut Kapolsek, Narkotika (sabu) ditemukan di dalam kanan dan kiri saku celana dan di dalam jok sepeda motor pelaku.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang disita.

- 1 (Satu) Bungkus besar yang diduga Sabu seberat 29.90 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 5,01 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 2,50 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 2,34gram;

Baca Juga: Kapolres Kotabaru Pimpin Apel Gabungan Persiapan Pengamanan Terpusat Ketupat Intan Tahun 2024

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 1,26 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 1,64 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 0,42 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 0,63 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 0,35 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 0,36 gram;

- 1 (Satu) Bungkus kecil yang diduga Sabu seberat 0,64 gram;

Baca Juga: Polres Kotabaru Dinobatkan Sebagai Penerima Predikat Unit Pelayanan Publik Tahun 2023

- 1 (satu) buah timbangan;

- 2 (Dua) buah Pipet kaca;

- 1 (Satu) buah Sedotan berbentuk Sendok Sabu;

- 1 (satu) Unit handphone merk Oppo warna Hitam;

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam NO. POL DA 6046 GQ;

- 1 (satu) bungkus plastik klip.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru