Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Bripka Ricky Rizal dan jaksa. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis H Mulyanto dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

 

Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang mengajukan upaya banding. Sedangkan Bharada Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama

Cilegon dalam

Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru