JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Pas Hari Valentine, Kuat Maruf Bakal Divonis Hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
Baca Juga: Ricky Rizal Tak Kuasa Membendung Air Mata
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.
Baca Juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas
Ricky Rizal diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
Ricky sendiri menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia juga meminta dibebaskan dari kasus ini.
Editor : Redaksi