Ricky Rizal Tak Kuasa Membendung Air Mata

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal menangis saat menceritakan peristiwa 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang membuatnya didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terjadi saat Ricky Rizal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Januari 2023. Ricky mengatakan ia tidak pernah membayangkan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum saat itu. Saat itu Ricky mengamankan senjata Steyr AUG dan pistol HS-9 milik Yosua setelah terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf.

“Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky Rizal menangis kemudian menyeka air mata dengan telapak tangan.

Ricky mengatakan pengamanan senjata hanyalah inisiatif pribadinya karena tidak ingin terjadi hal buruk ketika ada keributan antara Kuat dan Yosua. Ia mengaku meletakan pistol Yosua di dashboard dan senjata Steyr AUG di mobil Lexus Putri Candrawathi.

“Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya.

Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa mengatakan sikap Ricky Rizal yang tidak berupaya menolak perintah backup atau mencegah Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua dianggap ikut terlibat. “Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, sikap tidak membantah atau menolak dari Ricky inilah yang menjadi bukti kuat ada persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa Yosua. 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru