PONOROGO (Realita)- Jelang libur dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1444 Hijriah yang akan dimulai tanggal 19 April 2023 besok. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memberi warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas ( Mobdin) untuk kepentingan mudik luar kota.
Hal ini, diungkapkan Bupati Giri usai silahturahmi bersama PK 5, Tukang Ojek, dan Kuli Panggul di Pendopo Kabupaten, Minggu (16/04/2023).
Baca Juga: Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW Saat Mudik Lebaran
Orang nomor satu di Bumi Reog itu meminta ASN untuk paham dengan kegunaan Modin yang diberikan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) tersebut. Sehingga tidak dipergunakan untuk diluar urusan pekerjaan.
" Kalau untuk keperluan pekerjaa di dalam Ponorogo silahkan, tapi kalau untuk mudik sampai luar kota kami himbau jangan lah. Ngono yo ngono ning ojo ngono," himbaunya.
Baca Juga: ASDP Apresiasi Penertiban Praktek Percaloan di Pelabuhan Merak oleh Satreskrim Polres Cilegon
Giri meminta para ASN Pemkab untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat perihal penggunaan mobil plat merah milik Pemkab itu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023, Menpan RB Abdullah Azwar Anas tertanggal Jumat (14/4) kemarin. Yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Disanksi!
" Kalau buat mudik jangan, kan mereka juga ada mobil satunya. Kalau gak mudik disini saja sama saya menjaga Ponorogo," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi