IPW Dukung MAKI Laporkan Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jateng

JAKARTA (Realita)- IPW (Indonesia Police Watch) mendukung langkah MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) membuat laporan dugaan kasus percaloan dalam penerimaan Bintara Polda Jateng 2022 yang terbongkar dan sudah 5 (lima) orang oknum Polisi yang terlibat percaloan ini di pecat. 

"Langkah MAKI melaporkan dengan posisi legal standing MAKI dalam gerakan anti korupsi sudah tepat dan perlu mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (19/4/2023).

Baca Juga: Polwan Cantik Ditembak Mati saat Berhenti di Lampu Merah

Masih penjelasan Sugeng, pasalnya Kapolri sudah menyatakan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat percaloan harus di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan dipidana. 

"Terkait hasil sidang Praperadilan oleh Maki kepada Kapolda Jateng didapat informasi bahwa Polda diduga tidak memproses pidana kepada 5 (lima) oknum polisi yang dipecat_quod non -  menunjukkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi Insubordinasi atas perintah Kapolri," ungkapnya.

Dan diduga tidak diprosesnya pidana atau lambannya proses pidana pada 5 (lima) oknum polisi yang sudah dipecat tersebut menunjukkan adanya upaya menutup kasus pidana agar tidak melebar keatas," bebernya.

Proses pidana pada 5 (lima) oknum polisi tersebut yang harus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan adalah jalan satu-satunya agar kasus percaloan ini dapat dibongkar tuntas setelah IPW membongkar pada awal Maret 2023. 

Baca Juga: Bakti Kesehatan Polwan Polresta Sidoarjo, Digelar di di Rutan Perempuan Kelas II A

"Bila sampai di Pengadilan akan terungkap aktor-aktor intelektual kasus percaloan ini," ucapnya. 

Cilegon dalam

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan secara resmi kasus dugaan percaloan, pemungutan liar dan suap seleksi Bintara Polda Jawa Tengah dalam ranah pidana.

MAKI menilai dalam langkahnya nanti ketika dilakukan MAKI setelah permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.

Baca Juga: Barcelona Diduga Menyuap Wasit Rp 137 Miliar, Degradasi di Depan Mata

Praperadilan yang disampaikan MAKI itu ditolak hakim tunggal PN Semarang dengan alasan tidak memiliki bukti yang kuat terkait upaya penghentian penyidikan proses pidana terhadap para pelaku yang terdiri atas lima anggota Polda Jawa Tengah.

Tentunya kami sangat menghormati putusan Pengadilan karena memang belum ada penyidikan. Tapi yang pasti ini justru menunjukkan jelas bila penyidikan atas perbuatan pidana yang dilakukan para pelaku tidak pernah dijalankan oleh Polda Jawa Tengah, selama ini hanyalah proses pelanggaran kode etik dan profesi sehingga diberikan sanksi PTDH," kata Bonyamin Saiman Koordinator MAKI, dikutip dari CNN, Senin (17/4).

"Kami akan segera laporkan, mungkin habis Lebaran kita laporkan ke Ditreskrimsus atas pidana suap yang dilakukan para pelaku. Bila tidak juga dijalankan, maka kami akan kembali gugat praperadilan," tegasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru