SURABAYA- Abdussamad Bin Ratino yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya divonis 2 tahun penjara. Hakim Patas menyatakan Abdussamad terbukti melanggara pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Abdussamad selama 2 tahun penjara,"kata hakim Patas saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut terdakwa Abdussamad menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia,"ucap Fukron.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menuntut terdakwa Abdussamad selama 3 tahun penjara.
Untuk ketahui berdasarkan surat dakawaan, sekitar bulan September 2019 terdalwa berkenalan dengan Joyo Santoso (alm) orang tua Deni Alam Kusuma yang mengaku sebagai Jaksa di bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan sanggup memasukkan Deni sebagai PNS di Kejaksaan dengan syarat harus melakukan pendaftaran, mengikuti ujian/test dan harus menyerahkan sejumlah uang Rp 270.500.000 untuk memperlancar proses.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa juga menjanjian korban lain Muhammad Dandi Prasetiyo dengan membayar Rp 500 juta, korban bisa diterima sebagai PNS di Kemenkumham untuk formasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada penerimaan CPNS tahun 2019.ys
Editor : Arif Ardliyanto