Pasca Libur Lebaran, Puluhan PNS Pemkab Ponorogo Tidak Masuk Kerja

PONOROGO (Realita)- Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idhul Fitri, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Ponorogo diketahui tidak masuk kerja. 

Hal ini sesuai hasil absensi PNS yang dilakukan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo pada Rabu, (26/04/2023) kemarin. Dari absensi kehadiran itu, diketahui sekitar 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab itu tidak masuk kerja. Dengan rincian, 13 orang tidak masuk karena izin sakit, 5 orang izin cuti dan 2 orang lainnya bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Baca Juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

" Ya, 2 ASN yang mangkir alias tidak masuk tanpa keterangan itu, diketahui lewat monitoring presensi aplikasi Jathilan. Pemanggilan itu dilakukan untuk dimintai keterangan penyebab kedua ASN tersebut tidak kerja, pada hari pertama masuk, usai cuti bersama lebaran," ujar Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, Kamis (27/04/2023). 

Andy mengaku, terhadap 2 PNS yang kedapatan membolos saat hari pertama masuk kerja itu, akan dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan keduanya membolos. 

" Rencananya besok akan kita panggil 2 orang, yang hari pertama masuk kemarin membolos atau tidak hadir tanpa keterangan," ungkapnya. 

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

Andy mengaku, keduanya akan dijatuhi sanksi lantaran kedapatan membolos di hari kerja. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

" Pemberian sanksi tentu sudah diatur dan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama 1-3 hari berturut-turut, akan diberikan teguran lisan," akunya. 

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Lebih jauh, Andy menjelaskan selain mendapat teguran lisan, Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan  Penghasilan Pegawai (TPP) keduanya juga akan dipotong. 

" Akan terpotong secara otomatis. Sebab, yang bersangkutan tidak mengisi aktivitas pada penilaian. Dimana itulah yang menjadi dasar pemberian Tukin atau TPP," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru