BANDUNG- Warga negara asing (WNA) asal Australia Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah ngotot membantah meludahi imam masjid di Bandung.
Hal itu disampaikan Brenton Craig saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Pria 43 tahun ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Baca Juga: Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung, Kemenag Turun Tangan
“Pemeriksaan tetap berjalan, saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, Senin (1/5/2023).
Belum terungkapnya motif tersebut karena Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
“Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini, karena kan ada bukti CCTV, bukti saksi-saksi lainnya, dan saksi ahli nanti kami lengkapi,” ujarnya.
Baca Juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Ditangkap
Fakta lain seputar aksi tak terpuji bule Australia ini adalah pengakuan bahwa dirinya seorang mualaf.”Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf,” ungkapnya.
Polisi tetap memenuhi hak tersangka dengan pendampingan baik kuasa hukum maupun konsulat.”Kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasehat hukum, kemudian konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, lanjut Budi, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Brenton di Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga: Terganggu Suara Murottal, Bule Australia Ludahi Imam Masjid
Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.in
Editor : Redaksi