CILEGON (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cilegon kembali melaksanakan kegiatan penindakan penertiban spanduk liar di Kota Cilegon, Rabu (3 Mei 2023). Kabid Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan Faruk Oktavian mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena spanduk yang dipasang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Cilegon. Penertiban spanduk liar dimulai dari jalan KH.Wasyid, Jalur Protokol, Jalur Lingkar Selatan dan Jalan Jendral Sudirman Kota Cilegon.
Spanduk liar yang ditertibkan adalah spanduk yang tidak memiliki izin dan pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon. Penertiban spanduk liar bertentangan dengan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang K3 yang menjelaskan bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang untuk menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamplet, spanduk, umbul-umbul, dan sejenisnya di sepanjang jalan, median jalan, pohon-pohon, atau di bangunan-bangunan lain, prasarana lingkungan, utilitas umum, dan fasilitas sosial. Kecuali mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kunjungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak ke Puskesmas Ciwandan
"Diketahui bahwa spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, pemasangan spanduk tersebut juga tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon," jelasnya.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Dinas Kesehatan Cilegon Evaluasi Program GERMAS
Selain itu, pihak Satpol PP juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan karena berjualan di trotoar ataupun di bahu jalan. Pihak Satpol PP Cilegon selalu mengingatkan dan menertibkan para PKL yang melanggar aturan tersebut karena penegakkan Perda ini merupakan bagian dari tugas mereka.
Kami telah mengingatkan pelaku penjualan ini berkali-kali, dan ini bukanlah pertama kalinya. Kami berulang kali mengingatkan mereka, karena penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan tanggung jawab utama kami. Hal penegakkan Perda ini merupakan bagian dari tugas kami,” tuturnya.
Baca Juga: Balai Pelestarian Kebudayaan Gelar Acara Keberagaman Budaya
Penertiban spanduk liar dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Cilegon. Mahrurozi, salah satu Wadanki pada Dispol PP, mengatakan bahwa jalan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk, kecuali sudah ada izin dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Pihak Satpol PP akan terus melakukan giat patroli baik penertiban spanduk maupun PKL yang menggunakan trotoar. Sebagai salah satu penegakkan Perda, kewajiban mereka adalah terus terjun ke lapangan dalam menegakkan Perda dan membantu masyarakat.fauzi
Editor : Redaksi