KOTABARU (Realita) - Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap dua terduga pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu, yakni pelaku AR (26) dan AI (27) warga Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah, di RT 02 Desa Teluk Tamiang, Rabu (03/5/23) Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 gram.
Kapolres Kotabaru diwakili Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam, SH. MH mengukapkan, pelaku AR (26) dan AI (27) diringkus petugas pada Rabu (03/5/23).
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Pada saat itu Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut, selanjutnya menangkap dua pelaku tersebut.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Berikut barang bukti sabu-sabu 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,08, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 bungkus Roko LA Ice Menthol dan 1 buah toples berwarna merah
Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
"Mereka berdua sambil memakai/menggunakan sabu setelah selesai membungkus sabu. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.Hai
Editor : Redaksi