Dua Budak Narkoba Ditangkap saat Asyik Membungkus Sabu

KOTABARU (Realita) - Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap dua terduga pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu, yakni pelaku AR (26) dan AI (27) warga Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah, di RT 02 Desa Teluk Tamiang, Rabu (03/5/23) Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 gram.

Kapolres Kotabaru diwakili Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam, SH. MH mengukapkan, pelaku AR (26) dan AI (27) diringkus petugas pada Rabu (03/5/23). 

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

Pada saat itu Polres Kotabaru  mendapat informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut, selanjutnya menangkap dua pelaku tersebut.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Berikut barang bukti sabu-sabu 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,08,  1  buah jarum suntik, 1 buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 bungkus Roko LA Ice Menthol dan 1 buah toples berwarna merah

Baca Juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar

"Mereka berdua sambil memakai/menggunakan sabu setelah selesai membungkus sabu. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.Hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru