BPJAMSOSTEK Siap Jamin Peserta yang Kehilangan Pekerjaan

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo kembali melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan-perusahaan di kawasan pergudangan Sirie dan Safe n Lock Sidoarjo, Selasa (15/6/2021).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Drs H Achmad Zaini MM, ini dihadiri Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Andrey J Tuamelly, dan diikuti kurang lebih 150 perwakilan perusahaan peserta dan yang belum menjadi peserta.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Ainul Cholid, mengatakan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ainul. 

Ainul juga menegaskan, hanya pekerja yang bekerja di perusahaan yang tertib administrasi yang akan mendapatkan manfaat program JKP.

“JKP ini akan didapatkan oleh para pekerja yang bekerja di perusahaan yang telah tertib administrasi, yaitu dengan mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) untuk perusahaan berskala besar dan menengah, serta tiga program (JKK, JKM dan JHT) untuk skala usaha mikro dan kecil, serta terdaftar di BPJS Kesehatan sebagaimana yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah No.37 tahun 2021,” tandasnya.

Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pemberi kerja sesuai dengan kenyataan yang diterima. "Bila upah yang diterima tidak sesuai yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut," jelas Ainul. 

Disebutkan, iuran program JKP sebesar 0,46%, yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. 

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antar kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja ini berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Manfaat lain berupa pelatihan kerja. "Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan,” terangnya. 

Cilegon dalam

Manfaat itu, kata Ainul, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dimana iuran 6 dibayar berturut-turut sebelum terjadi PHK. "Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja atau buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia," ujarnya.

Peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan. 

Dalam sosialisasi JKP ini BPJAMSOSTEK Sidoarjo juga melakukan penyerahan simbolis JKM kepada ahli waris Almarhum Taufik Hidayat sebesar Rp 42 juta, dan beasiswa pendidikan anak almarhum sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Sebagaimana diketahui, beasiswa merupakan salah satu manfaat program JKK dan JKM untuk anak dari peserta yang meninggal dunia. Beasiswa diberikan per tahun mulai TK sampai Perguruan Tinggi. Untuk TK-SD sebesar Rp 1,5 juta/tahun, SMP Rp 2 juta/ tahun, SMA Rp 3 juta/ tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/ tahun. Total per anak bisa mendapatkan Rp 87 juta, dan untuk 2 anak bisa mencapai Rp 174 juta.

Ainul menambahkan, hingga saat ini BPJAMSOSTEK Sidoarjo telah memberikan beasiswa kepada 527 anak yang totalnya sebesar Rp 6,338 miliar. Dan untuk santunan lain yang telah dibayarkan, 408 JKM sejumlah Rp 20,16 miliar, 1.429 JKK sebanyak Rp 15,68 miliar, 11.868 JHT sebesar Rp 207,11 miliar, dan 571 JP dengan nominal Rp 4,33 miliar. 

Selain itu, dalam acara ini BPJAMSOSTEK Sidoarjo juga menyerahkan bantuan masker kepada PT Wadah Pangan Makmur dan PT Indo Buana Pratama sebanyak 1.000 masker.

Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Drs H Achmad Zaini MM, mengimbau pada peserta untuk mengikuti program JKP ini. Dia juga mengimbau perusahaan yang belum daftar BPJAMSOSTEK segera daftar. Ditegaskan, kepesertaan BPJAMSOSTEK ini sifatnya wajib dan penting. "Semua pekerja harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru