Sediakan Jasa Esek-esek di Hotel, M Farhan Diadili

SURABAYA- M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, terdakwa kasus perdagangan orang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/6/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya Menghadirkan saksi korban berinisial ORU.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno, saksi ORU menjelaskan dirinya mendapatkan pesanan untuk melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seks dari terdakwa M.Farhan Ja'Aizah.

"Saya menerima tawaran tersebut setelah ada kecocokan harga dari terdakwa. Dan ketemuan di Hotel Harris  Jl. HR. Muhammad Surabaya di kamar No.928,"ucap saksi.

Saksi selanjutnya jaksa menghadirkan saksi penangkapan, yakni Veldy Verdianto dari SatReskrim Polrestabes Surabaya. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perdagangan orang di Hotel Harris.

"Saat kami geledah, ditemukan uang tunai 400 ribu, 1 buah HP dan 1 buah kondom merk sutra, dan bill pembayaran kamar,"ucapnya.

Terhadap keterangan para saksi, terdakwa M.Farhan membenarkan semuanya. "Benar pak Hakim,"ucap terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa M.Farhan Ja'Aizah bin Anang, mencari perempuan untuk melayani hubungan seks para pria hidung belang melalui postingan group facebook dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400 - 950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 0813901XXXXX".

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Pria hidung belang mengirim pesan ke nomor terdakwa untuk dicarikan PSK.

Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Pria hidung belang tarif untuk pelayanan seksual sebesar Rp.1.500.000,- sekali main.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ORU melalui aplikasi Mi Chat dari Handphone.

Setelah sepakat mengenai tarif kencan pelayanan seksual, terdakwa janji bertemu di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Lalu sekira jam 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Pria hidung belang di lobby hotel Harris, terdakwa menerima uang 400 ribu dari pria hidung belang. Lantas ORU dan pria hidung belang masuk ke kamar hotel No. 928 Hotel Harris.

Setalah keduanya selesai melakukan hubungan badan  keduanya diamankan oleh tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat parkir Hotel Harris.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru