Terbaik, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 61 Miliar

KENDARI (Realita) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp61 miliar pada periode Januari hingga Maret 2023, dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya.

Penyelamatan uang negara ini masuk dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Baca Juga: Kajari Batu Minta Dukungan dan Support dari Awak Media

Atas prestasi tersebut, Kejati Sultra yang  dipimpin oleh Patris Yusrian Jaya menjadi percontohan lembaga Adhyaksa se-Indonesia.

“PNBP yang berhasil kami kumpulkan hingga Maret 2023 senilai Rp61 miliar,” ungkap Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, PNBP terbanyak berasal dari pengungkapan kasus korupsi di bidang pertambangan dalam hal pelanggaran izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), selebihnya bersumber dari hasil sitaan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Konawe, Sultra.

Baca Juga: Pemkot Batu Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023

"Sampai April, Sultra sudah menyetorkan pendapatan bukan pajak ke negara lebih dari Rp60 miliar, itu belum termasuk dari Kejari Konawe dan denda lain. Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PBNP,” ungkap dia.

Patris Yusrian Jaya menyebutkan bahwa untuk akumulasi PNBP di Kejaksaan Negeri Konawe dari penanganan pada perkara dugaan korupsi juga terbilang cukup tinggi.

“Kemudian dari Kejaksaan Negeri Konawe juga berhasil menyelamatkan uang negara yang cukup tinggi pada kasus dugaan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Pj. Wali kota Batu dan 192 Penjabat Kepala Dearah Rakor bersama Presiden RI

Ia  juga berharap bahwa dengan catatan prestasi tersebut bisa memacu semangat para jaksa dan lembaga Adhyaksa lainnya agar lebih serius menampilkan performa penegakan hukum yang lebih baik dari sebelumnya.

“Dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terutama lembaga kejaksaan dapat meningkat signifikan,” tutup Patris Yusrian Jaya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru