MADIUN (Realita) – Dua partai politik (parpol) di Kota Madiun resmi mengajukan bakal calon legeslatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (11/5/2023). Keduanya, yakni PDI Perjuangan dan NasDem.
Namun nama-nama bacaleg yang diajukan belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di beberapa daerah pemilihan (dapil), jika KPU jadi merevisi peraturan KPU (PKPU) nomer 10/2023. Lantas bagaimana dengan kedua parpol yang sudah terlanjur mendaftar?
Baca Juga: Terlibat Cinta Segitiga, Caleg Partai Garuda Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardana tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, saat PDI Perjuangan dan NasDem mendaftar, perubahan PKPU tersebut belumlah keluar. Sehingga, masih berpedoman pada aturan yang lama. Namun, jika revisi PKPU sudah dituangkan dan menjadi pedoman aturan, maka seluruh parpol wajib melakukan perbaikan daftar anggota bacalegnya.
“Sekiranya peraturan itu keluar, kita harus mempedomani itu. Perubahan itu bisa dilakukan saat massa perbaikan atau hingga batas akhir penerimaan pengajuan. Karena ini menjadi perhatian juga secara nasional, terkait dengan jumlah caleg perempuan dalam setiap dapil,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, dari jumlah bacaleg yang diajukan PDI Perjuangan dan NasDem masih perlu ada perbaikan. Mengingat saat ini aturan yang digunakan adalah berpedoman pada PKPU nomer 10/2023.
Baca Juga: Usai Habis 2 Mobil untuk Nyaleg, Dede Sunandar Jual Rumah
“Dalam PKPU nomer 10/2023 itu, 30 persen keterwakilan perempuan berapapun dibelakang koma, itu pembulatan ke atas, tapi ini kembali ke aturan lama. Tadi masih ada kami temui di dua parpol, di beberapa dapil masih belum memenuhi itu,” katanya.
“Tapi tidak masalah, KPU bisa menerima itu, tapi dalam masa perbaikan harus diperbaiki oleh masing-masing parpol sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Baca Juga: Suara Tidak Sesuai Target, Caleg di Ponorogo Ini Tarik Bantuan Terop untuk Warga
NasDem Kota Madiun saat mengajukan bacaleg ke KPU setempat
Seperti diketahui batas akhir pengajuan bacaleg oleh parpol ke KPU hingga 14 Mei mendatang. Sejak dibuka mulai 1 Mei hingga saat ini, KPU Kota Madiun baru menerima pengajuan bacaleg dari dua parpol. Ini artinya, masih ada 16 parpol lain yang belum mengajukan bacalegnya ke KPU setempat. adi
Editor : Redaksi