SURABAYA (Realita)- Liliana Herawati pimpinan pusat pembina mental karate Kyokushinkai Batu Malang ditahan Kejaksaarrn Negeri Surabaya. Sebelumnya Polrestabes Surabaya menetapkan Liliana sebagai tersangka dugaan pemalsuan Alta autentik atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro
Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati, dengan harapan agar timbul efek jera. Menurut Yunus penahanan terhadap Liliana Herawati adalah membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi Perkumpulan.
Baca Juga: Sidang Robert Simangunsong, Saksi Mengetahui Gelar Palsu Robert Sejak Tahun 2016
" Perjuangan dari Senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan Perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup," ujarnya Rabu (17/5/2923).
Yunus menambahkan perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan atau fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh Oknum Pengurus Perguruan atau Yayasan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi dan kepentingan jahat.
Baca Juga: Diduga Palsukan Gelar Akademik, Pengacara Robert Simangungsong Diadili
"Sehingga akhirnya, akibat perbuatan-perbuatan kejam dan manipulatif yang diduga oleh Oknum Pimpinan atau Pengurus Perguruan atau Yayasan tersebut telah menuai hasil dengan Liliana Herawati harus menanggung perbuatannya yaitu merasakan sejuknya hotel prodeo, yang kemungkinan akan disusul dengan tersangka-tersangka yang lain khususnya hasil Laporan Polisi yang baru karena telah memberikan bantuan atau turut serta sesuai Pasal 55 KUHP dengan Terlapor seingat saya Myrna, Jimmy, Irwan L., Naniek S., Rudy Susilo, Usman W., Onny, Hartanto, Andi P., Rudi H., perjuangan tersebut akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan terbukti pengkhianat yang sebenarnya telah menghancurkan nama baik guru besar kami di hukum yang setimpal “ ujarnya.
“ Agar masyarakat umum menjadi paham atas kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan “ ujar Hadi S. selaku Pembina.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya saat dikonfirmasi belum memberikan respon hingga berita ini diunggah.
Editor : Redaksi