Kemen BUMN Bantah Ada Kartu Kredit Limit Rp 30 M Seperti Punya Ahok

 

 

Baca Juga: Komisaris dan Dirut PT Semesta Eltrindo Pura Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet

JAKARTA- komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, membuat kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit korporat dari level manajer, hingga direksi dan komisaris di tubuh Pertamina.

Ahok sendiri mengaku mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar. Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke pihak Pertamina. Namun limit kartu kredit yang disediakan limitnya hanya berkisar Rp 50 juta-Rp 100 juta per orang.

"Kami mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN, apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capex (capital expenditure) dan opex (operational expenditure) yang memang mempengaruhi keuangan BUMN," kata Arya dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

"Dan hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50 juta-Rp 100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan. Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi dan komisaris," jelasnya.

Baca Juga: Anies Temui Mantan Istri Ahok, Ada Apa?

Arya mengungkapkan, fasilitas kartu kredit diberikan oleh BUMN kepada pengurusnya untuk mengurangi penggunaan uang tunai, sehingga penggunaannya bisa dikontrol dan lebih transparan. Terlebih penggunaan kartu kredit ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan perusahaan saja, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ramainya pemberitaan mengenai fasilitas kartu kredit ini terjadi setelah Ahok menyatakan dirinya membuat kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit korporat dari level manajer, hingga direksi dan komisaris di Pertamina.

Ahok mengatakan, pencabutan fasilitas kartu kredit korporat ini bertujuan untuk memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.

Baca Juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gaji Ahok Rp 8,3 M per Bulan

"Ya benar (fasilitas kartu kredit dicabut). Untuk permudah kontrol dan pencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasi apakah benar fasilitas kartu kredit manajemen Pertamina dicabut, Rabu (16/06/2021).

Tidak main-main, dia menyebut bahwa fasilitas kartu kredit yang diberikan ini memilliki limit hingga Rp 30 miliar. "Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," ungkapnya.

Ahok menjelaskan pencabutan fasilitas kartu kredit korporat ini bertujuan untuk memudahkan perseroan melakukan kontrol, dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru