LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan menetapkan MFM (24), warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan Sawahan Gang V, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan pada Jum'at (19/05) lalu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Lamongan, AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/05/2023), yang juga menjelaskan jika penetapan tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV dan sudah ditahan di Mapolres Lamongan.
Baca Juga: Kabur, Pelaku Begal Payudara di Sinjai Tabrak Mobil
"Sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Lamongan dan sudah ditetapkan tersangka, " kata Yakhob.
"Pelaku kita kenakan pasal 82, Perbuatan tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014,tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Menyasar Wanita yang Sedang Olahraga, Dihajar Massa
Seperti diketahui sebelumnya, seorang pria yang mengaku warga Kecamatan Maduran, terekam kamera CCTV membegal payudara seorang gadis dibawah umur yang sedang bersama teman-temannya di sebuah Gang di lingkungan Sawahan, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan. (19/05).
Baca Juga: Tiga Bulan Nggak "Dijatah" Istri, Arek Pandegiling Jadi Begal Payudara, 4 Siswi SMP Jadi Korban
Diduga karena takut videonya viral di media sosial, keesokan harinya pria tersebut menyerahkan diri ke warga sekitar lokasi kejadian, hingga dibawa ke ketua RT setempat.
Meski sudah meminta maaf, namun keluarga korban masih tetap meneruskan proses hukum dengan melaporkan ke polres Lamongan dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Def
Editor : Redaksi