Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Johnny G Plate

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Land Rover milik Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

“1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” kata Ketut, Rabu (24/5).

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Lantik Pengganti Jhonny Plate

Selain Johnny G Plate, Kejagung menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya yakni AAL, GMS dan IH. Ketut menegaskan aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.

Baca Juga: Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M Tunai ke Kejagung

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Cilegon dalam

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.mr

Baca Juga: Baca Eksepsi, Johnny G Plate Minta Bebas

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru