Divonis 10 Tahun, Eks Rektor Unila Pikir-Pikir

LAMPUNG - Majelis Hakim memberikan vonis 10 tahun untuk terdakwa Eks Rektor Unila, Prof Karomani.Karomani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.075.000.000.

"Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 Juta," kata Lingga dalam persidangan, Kamis (25/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana JPU sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

Dalam tuntutan JPU, Karomani dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura. Dia juga dikenakan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.

"Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia," jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru