IPW Kritik Penggerebekan Wabup di Kamar Hotel

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada di dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang diduga bukan istrinya.

"Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Diberitakan bahwa Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita yang bukan istrinya dan diketahui adalah pegawai Pemkab Rohil pada malam hari, pukul 23.00 WIB dan telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11 .00 WIB.

Dikemukakan oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep belum ditemukan indikasi pasal pidananya," dikutip dari Serambinews.com edisi 26 Mei 2023. 

Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di provinsi Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum. 

3. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU No. 1 Tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan  atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," terangnya.

Baca Juga: TPN Tuding Laporan IPW ke KPK yang Menuduh Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi, Bermuatan Politis

Masih kata Sugeng, ia menjelaskan, praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," terangnya.

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …