PALEMBANG - Polemik akibat larangan truk, tronton masuk kota Palembang beberapa bulan kebelakang, banyak berakibat dari berbagai pihak, baik warga masyarakat yang mengeluhkan karena terjadinya kecelakaan, kemacetan antrian panjang truk contohnya jalan Noerdin Panji disekitar, dan termasuklah sopir serta pengusaha angkutan.
Dalam hal ini pihak pengusaha yang bernaung di DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) bersama DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel menggelar konferensi pers terkait keluhan para sopir angkutan kontener dan kemacetan yang ditimbulkan akibat diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 26 tahun 2019.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Surabaya dan British Embassy Dongkrak Produk UMKM
Dalam konference pers yang digelar di Cafe Klassik jalan Sukabangun, Sabtu (27/05/2023) dihadiri Ketua DPW ALFI Firzal Rasyid didampingi Ketua DPD Aptrindo Eddy Resdianto beserta anggota ALFI dan anggota Aptrindo menyampaikan keluhan yang dihadapi para sopir angkutan kontainer.
Ketua DPW ALFI Firzal Rasyid mengatakan, ALFI bertugas sebagai angkutan barang bongkar muat dari dan ke pelabuhan Boom Baru dan langsung dibawa ke gudang penerima. Sejak diberlakukannya Perwali no. 26 tersebut terjadi kendala di aturan jam operasional angkutan barang atau kontener.
Baca Juga: Tiga Merk Terkenal Kecap Indonesia Dongkrak Industri UMKM Sejuta Umat
“Untuk barang masuk dari luar kota Palembang hanya diizinkan jam 21.00 malam sampai jam 06.00 pagi, makanya sekarang terjadi antrian mobil yang ada di jalan Nurdin Panji. Kasihan para sopir tersebut harus menunggu 12 jam di jalan, dan masyarakat yang terkena dampak kemacetan. Kami dari pihak asosiasi angkutan barang dari pelabuhan meminta kebijakan Pemkot terhadap mobil yang berhenti disepanjang jalan Noerdin Panji itu diberilah kelonggaran untuk masuk menuju kepelabuhan dari jam 09.00 sampai jam 15.00 karena masih agak sepi,” terangnya.
Firzal menjelaskan, setiap hari kurang lebih 300 truk kontainer keluar masuk pelabuhan membawa barang-barang ekspor seperti karet, yang harus segera dimuat, dibawa oleh kapal-kapal kontainer ke Singapore. “Sudah jelas kalau terlambat barang masuk kapal akan terlambat, begitu juga barang yang terlambat dibawak keluar itu terjadi calling time,” tukasnya.
Baca Juga: UMKM Surabaya Kini Hadir di Theater Rasa Food Court ASEEC Unair
Di tempat yang sama, Ketua DPD Aptrindo Eddy Resdianto menambahkan, Aptrindo adalah asosiasi yang membawahi truk pengangkut barang dari dalam dan luar pelabuhan, kami usulkan untuk diberi kebijakan terutama untuk barang ekspor adanya satu kelonggaran tapi bukan merubah Perwali untuk diperkenankan lewat, karena dengan diberlakukannya Perwali ini terjadi penurunan 25 persen.
“Kami memohon kebijakan dari Pemkot agar ekspor ini mendapatkan suatu kebijakan khusus supaya bisa lancar, karena ketika ini terhambat semua kapal juga terhambat. Banyak sekali peraturan tumpang tindih yang menghambat kegiatan bongkar muat dan maupun ekspor-impor, dan peraturan daerah ini yang menghambat kelancaran logistik internasional,” ungkapnya.andri
Editor : Redaksi