BENGKALIS- Kantor Bea Cukai Bengkalis, Riau, menyatakan bahwa daging yang digali dan diperebutkan warga dari tumpukan sampah di TPA sampah Bengkalis adalah barang tangkapan dari impor ilegal.
Dalam keterangan resminya melalui Instagram @beacukaibengkalis, disebutkan daging-daging yang dimusnahkan itu adalah hasil tangkapan tim patroli Bea Cukai Bengkalis pada Kamis (6/4/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Waktu itu, tim Bea Cukai mendapai KM Nur Muhammad GT.27 No 700/PPE membarang barang impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis.
Dari pemeriksaan tersangka berinisial Z, yang tak lain adalah sang nakhoda kapal, petugas Bea Cukai mendapat keterangan bahwa barang-barang ilegal itu diangkut dari Port Klang, Malaysia.
Barang impor tersebut berupa daging kerbau beku tanpa tulang merek Black Gold sebanyak 1.123 boks masing-masing sebesar 20 kg. Total 22,46 ton.
Ada pula daging kerbau beku tanpa tulang merek Al Tamam sebanyak 937 boks masing-masing sebesar 20 kg. Total sebanyak 18,74 ton.
Jumlah tangkapan keseluruhan sebanyak 41,2 ton.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp 279.952.944,” ungkap Bea Cukai dalam keterangan resminya.
Dari foto-foto yang diungkap Bea Cukai tampak pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani yang dihubungi Metrojambi.com pada Selasa (30/5/2023) mengatakan bahwa, setelah dimusnahkan daging-daging itu ditimbun di TPA sampah.
Belakangan beredar luas video warga menggali dan berebut daging ilegal di TPA sampah tersebut.
“Beredar video pembongkaran daging kerbau ilegal asal India oleh warga di TPA Kecamatan Bantan (Benkalis), Senin (29/5/2023),” narasi yang beredar di sosial media.
Informasi menyebutkan, daging impor sejumlah 4,2 ton dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis lalu dibuang ke TPA Bantan.
Tampak di video warga berkotor-kotor menggali tumpukan daging di antara gunungan sampah.
Meski begitu, belum diketahui motif dari pembongkaran daging sitaan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo memastikan adanya kejadian tersebut pada Senin (29/5), tak lama setelah petugas Bea Cukai membuangnya di TPA itu.
Awalnya petugas bea cukai memusnahkan daging dengan cara menimbun di TPA.
Siangnya, warga lalu menggali daging yang sudah dimusnahkan oleh pihak cukai.
Sementara itu, pihak kepolisian dan Dinas Perisdustrian dan Perdagangan Bengkalis langsung melakukan operasi di pasar tradisional.
Adapun titik operasi pasar yang dikunjungi Kapolres Bengkalis bersama Kadisperindag Sulfan di pasar Terubuk Bengkalis dan Pasar Tradisional Desa Selat Baru Kecamatan Bantan.
"Giat yang kita lakukan bersama Disdagperin pagi ini merupakan tindakan responsif dan antisipatif kami, terkait viral di medsos masyarakat membongkar barang sitaan daging yang sudah dimusnahkan ditimbus di dalam tanah, dan kita bersama Pak Kadis memastikan bahwa daging yang tidak layak dikonsumsi itu tidak diperjualbelikan atau tidak sampai ke masyarakat untuk dikonsumsi" ungkap Kapolres, Selasa 30 Mei 2023.
Kapolres mengimbau kepada pedagang untuk tidak memasok daging yang tidak diketahui asal-usulnya. Apalagi, daging tersebut telah dimusnahkan dan dibuang ke TPA.
Sementara itu Kadisperindag Bengkalis Zulfan menyatakan secara kasat mata daging yang diambil oleh sebagian masyarakat tersebut tidak layak dikonsumsi sehingga diimbau untuk tidak mengkonsumsinya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi daging tersebut dan kami juga sangat menyayangkan atas kejadian terhadap pengambilan daging yang sudah ditimbus dengan tanah tersebut," kata Zulfan.
Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
Editor : Redaksi