PALU (Realita)- Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan Penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan PT Sulteng.
Baca Juga: Polemik Surat AJB di Desa Waringin Kurung, Ahli Waris Minta Kepastian
Tergugat dari perkara tersebut merasa khawatir atas pertimbangan hakim karena dinilai terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.
"Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan," ungkap tergugat, Netty Kalengkongan. Ia didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Sabtu (3/6/2023).
Netty sendiri merupakan tergugat atas perkara hak waris. Ia adalah seorang pendeta di Kota Palu.
Netty Kalengkongan sedang menghadapi gugatan dari Sari Indah Puspita Sari Chowindra.
Sari diduga merupakan anak angkat Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.
Gugatan tersebut berhubungan dengan klaim Sari sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali Netty dan diwariskan oleh Elisabeth.
Netty menjelaskan, bahwa sebelum kakaknya meninggal pada tahun 2016, kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut.
Netty telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan karena Sari selalu diwakili oleh penasihat hukumnya.
Netty menyatakan bahwa rumah tersebut dibeli oleh kakak-kakaknya, bukan oleh Sari. Netty hanya menjaga amanat almarhumah dan tidak pernah mengusir Sari dari rumah.
Netty juga menyebut bahwa Sari dapat mengambil aset yang merupakan hak milik dari suami kakaknya.
Sari justru menggugat Netty untuk memperoleh hak miliknya atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, Sari telah melaporkan Netty beberapa kali kepada pihak kepolisian atas tuduhan kepolisian hak milik rumah tersebut. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.
Netty merasa terganggu karena terus dilaporkan ke polisi dan disomasi oleh Sari. Oleh karena itu, Netty memutuskan untuk menghadapi gugatan tersebut demi menjaga amanat kakaknya.
Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Netty menjelaskan, bahwa kakaknya tidak pernah hamil dan ibu kandung Sari masih hidup.
Sari kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dengan alasan bahwa dia adalah satu-satunya ahli waris berdasarkan keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016.
Sari mengklaim bahwa Netty telah menguasai dan memanfaatkan hak miliknya tanpa izin, sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan Penggugat (Sari) dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng.
Netty Kalengkongan selaku tergugat mengaku sangat kecewa pada putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu maupun putusan tingkat lanjut banding. Karena, putusan itu sangat menciderai rasa keadilan baginya.
Bagaimana bisa, ucap dia, majelis hakim mengesampingkan semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan.
“Kalau sudah seperti ini peradilan di negeri ini, bisa berlaku hukum rimba, pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir mencari keadilan, tidak memenuhi rasa keadilan," ucapnya dengan nada prihatin.
“Apalagi kasus ini sebelum digugat perdata,tutur dia, sudah dilaporkan ke Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, namun semua di SP3 (Surat penghentian penyidikan) sebab tidak memenuhi unsur,” sambungnya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat
Atas putusan itu, Netty bersama kuasa hukum akan mengajukan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung (MA). Dengan tujuan, agar semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dipertimbangkan secara cermat dan adil oleh hakim.
“Kami percaya bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang adil harus dijaga dalam sistem peradilan kita,” tegas kuasa hukum Netty, Rukly Chahyadi.
Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang adil dan transparan.
Menurut Rukly, dalam memenuhi tanggungjawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang dapat merugikan pihak manapun yang terlibat.
“Kami berharap melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai, dan keputusan yang adil akan diberikan," tandasnya.
Netty Kalengkongan juga turut menegaskan, akan terus bekerja sama dengan Firma Hukum Tepi & Associates dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam mengejar keadilan yang sah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berjalan. Kami tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami dan memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.
Saat ini kasus ini sedang diproses kasasi untuk menentukan keputusan hukum yang tepat.lel
Editor : Redaksi