MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan puluhan bakal calon legeslatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Kategori BMS ini dikarenakan berbagai hal. Mulai dari bacaleg ganda, bacaleg yang melampirkan foto tidak sesuai, tidak melampirkan surat keterangan belum pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, KTP maupun ijasah tidak sesuai, serta mantan napi yang belum menyertakan surat keterangan.
“Dari hasil vermin (verifikasi administrasi,red), kami menemukan beberapa bacaleg yang BMS,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
Selain itu, lanjutnya, ada juga bacaleg yang masih berusia dibawah 21 tahun. Padahal sesuai aturan, batas minimal usia pencalegan harus berumur 21 tahun sejak ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang. Sehingga, bacaleg tersebut harus diganti.
Baca Juga: Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun
“Itu di identitas di up-kan. Kalau melihat dari identitas tanggal lahirnya memang sudah berusia 21 tahun. Tetapi setelah kita lihat KTP-nya, ternyata dia belum berumur 21 tahun per 3 November,” ujarnya.
Dari hasil vermin per 5 Juni 2023, total ada 29 bacaleg BMS. Angka ini dimungkinkan akan bertambah seiring proses vermin terus dilakukan. Setelah tahapan vermin usai, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat berita acara ke masing-masing parpol. Didalam berita acara tersebut, parpol akan mengetahui bacalegnya yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) dan BMS.
Baca Juga: Dituding Aset Pemkot Madiun untuk Kampanye, Bawaslu dan Polisi Telusuri Pemilik Akun
“Yang BMS Itu akan diberikan keterangan dari KPU dan parpol memperbaiki itu. Kalau serius nyaleg yang BMS tadi ya segera diperbaiki. Kecuali yang usia dibawah 21 tahun itu harus diganti,” terangnya.adi
Editor : Redaksi