JAKARTA (Realita)- Terdakwa Mario Dandy Satryo (20) saat diduga melakukan penganiyaan terhadap David Ozora (17) dalam kondisi sambil bersenang-senang dengan tidak ada punya hati nurani kepada korban David dengan cara ditendang layaknya bola.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2023).
Baca Juga: Mario Dandy dan Dua Saudaranya Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
"Bahwa terdakwa Mario Dandy tampak bersenang senang saat sedang melakukan perbuatan sadis terhadap korban, seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," ucap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menambahkan, saat kejadian terdakwa Mario Dandy sempat mengeluarkan kata-kata 'enak ya main bola'. Kemudian terdakwa melanjutkan dengan perkataan 'Free Kick sini bos dan 'Free Kick gini bos'.
JPU juga menjelaskan, walaupun korban sudah terlihat tidak berdaya namun tindakan penganiyaan terus dilakukan oleh terdakwa. Dimana kemudian Mario Dandy mengambil ancang-ancang seperti ingin menendang tendangan bebas.
"Kemudian Mario Dandy mengambil langkah mudur dengan beberapa langkah ke belakang, untuk mengambil ancang-ancang seolah-olah akan melakukan tendangan bebas," sambung JPU.
Selanjutnya, dengan keras terdakwa menendang kepala bagian kiri korban dengan menggunakan kaki kanannya.
Baca Juga: Selain Penjara 12 Tahun, Mario Dandy juga Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar
Sementara itu, Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Mario Dandy mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan esepsi atas dakwaan tersebut. Karena ia menganggap dakwaan yang telah dibacakan JPU sudah disusun dengan baik.
"Kami tidak melakukan esepsi, " kata Nahot dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang - Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
Seperi diketahui, Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) , Mario Dandy Satryo (20) dan Shane Lukas (19) hari inienjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang tersebut keduanya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pejabat Humas Djuyamto mengatakan jika sidang akan dipimpin langsung oleh Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim ketua. Dengan didampingi hakim anggota yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Majelis hakim yang akan menyidangkan adalah Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes." ucap Djuyamto.tom
Editor : Redaksi