Kejaksaan Eksekusi Lily Yunita Si Ratu Tipu

SURABAYA (Realita)- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil mengamankan Lily Yunita DPO dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Wanita berusia 50 tahun ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Lily Yunita merupakan warga Surabaya Jalan Indrakila No 1 A, di ringkus Tim Intelejen Kejati Jatim,di Perumahan Pakuwon Vila Regency ,Blok AT II No 5 Kelurahan Babatan, Kota Surabaya, Jumat (8/6/2023).

"Hari ini LY berhasil kita amankan kediamannya,”kata Kasi TI dan Pruduk Sarana Intelejen Kejati Jatim,Dr Andrianto Budi Santoso, Jumat (8/6/2023).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 terhadap Lily Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.

“DPO melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.

Mahkamah Agung Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun  penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar  rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Lantas, ujar dia,DPO akan dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi,”pungkas Andri.

Untuk diketahui, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya Lily Yunita dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Namun oleh hakim Hakim Erintuah Damanik, Lily Yunita divonis lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru