Kejaksaan Eksekusi Lily Yunita Si Ratu Tipu

SURABAYA (Realita)- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil mengamankan Lily Yunita DPO dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Wanita berusia 50 tahun ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Lily Yunita merupakan warga Surabaya Jalan Indrakila No 1 A, di ringkus Tim Intelejen Kejati Jatim,di Perumahan Pakuwon Vila Regency ,Blok AT II No 5 Kelurahan Babatan, Kota Surabaya, Jumat (8/6/2023).

Baca Juga: Lily Sofia ternyata Istri Kedua Munarman

"Hari ini LY berhasil kita amankan kediamannya,”kata Kasi TI dan Pruduk Sarana Intelejen Kejati Jatim,Dr Andrianto Budi Santoso, Jumat (8/6/2023).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 terhadap Lily Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.

Baca Juga: Siapa Lily Sofia, Wanita yang Diduga Check In Hotel bareng Munarman?

“DPO melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.

Mahkamah Agung Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun  penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar  rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Video Diduga Munarman Check In Hotel bareng Cewek, Bikin Gempar

Lantas, ujar dia,DPO akan dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi,”pungkas Andri.

Untuk diketahui, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya Lily Yunita dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Namun oleh hakim Hakim Erintuah Damanik, Lily Yunita divonis lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru