Saksi Cabut Keterangan BAP, Rahmat Santoso Kembali Mangkir Dalam Sidang Lily Yunita

SURABAYA- Hengki Gunawan, selaku bos dari Showroom Mobil 99 mencabut keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku bahwa keterangan dirinya tidak sesuai dengan faktanya.

Pencabutan itu dilakukan Hengki Gunawan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejati Jatim di Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lily Yunita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa

“Yang Mulia maaf, saya mau mencabut BAP saya nomor 31. Karena, saat itu saya memberikan keterangan dalam keadaan tertekan oleh penyidik. Sehingga, saya bicara seperti itu. tapi itu bukanlah yang sebenarnya,” kata Hengki.

Dalam poin itu, ada aliran dana dari terdakwa dipergunakan untuk membeli beberapa unit mobil mewah. Totalnya sekitar Rp 3 miliar. Padahal, faktanya kendaraan milik Hengki dibeli jauh sebelum permasalahan terjadi antara Lily dan Lianawati.

“Pembeliannya menggunakan uang pribadi saya,” katanya lagi. 

Hengki terpaksa memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi. Sebab, dirinya terancam akan menjadi tersangka kalau tidak berbicara seperti yang tertuang dalam BAP itu.

“Saya tidak mau pak jadi tersangka juga. Jadi saya bicara saja,” ungkapnya. 

Sementara, rumah yang juga ikut disita adalah rumah pribadinya. Lily hanya mengontrak dirumah itu. Perjanjian kontraknya juga ada. Durasi sewa rumah itu selama lima tahun. Nominal untuk penyewaan rumah itu sebesar Rp 1 miliar.

Namun, ia mengakui kalau ada uang dari terdakwa Lily. Tapi, itu untuk bayar utang. Terdakwa pernah meminjam uang saksi. Nominalnya sekitar Rp 6,1 miliar. Terdakwa membayar dengan cara mentransfer. Ada juga yang diberikan secara langsung.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Pinjaman itu terjadi Januari dan Februari 2020. Sebelum Hengki berobat ke Singapura. Lily memberikan jaminan beberapa chek bank. Hanya saja, memang chek itu tidak bisa dicairkan. Karena itu, Lily membayar secara langsung.

Cilegon dalam

Hengki mengenal terdakwa sejak 2017. Hubungan keduanya hanya sekedar bisnis. Lily pernah membeli mobil dengan saksi itu. Tak hanya itu, terdakwa juga pernah menjual mobil dengannya. Hengki adalah pemiliki showroom mobil 99.

“Lily pernah menjual mobil Alphard. Terjadi di 2020. Saat itu, dia mengaku kalau uangnya untuk membayar bunga utangnya. Harga mobil itu dijual dengan harga Rp 1,35 miliar. Pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Lily,” katanya lagi. 

Mendengarkan keterangan saksi itu, terdakwa Lily tidak membantah satu keterangan pun. 

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

“Semuanya benar Yang Mulia,” kata Lily saat mengikuti persidangan itu secara online. Sidang itu ditunda dan dilanjutkan Kamis (7/10/2021). Agendanya masih mendengarkan saksi.

Disinggung terkait kehadiran Rahmat Santoso dalam persidangan itu, Jaksa Hary Basuki mengaku kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Rahmat. Ketiga panggilan itu sudah dijawab. Hanya saja, Rahmat menolak untuk hadir.

“Jawabannya selalu sama. Ia tidak bisa hadir karena dirinya adalah ketua satgas covid-19 di Blitar. Jadi, Rahmat tidak bisa datang. Kamis nanti, akan kami berikan surat jawaban Rahmat ke hakim. Rahmat juga tidak menyarankan untuk memberikan keterangan secara daring,” bebernya.

Padahal, dalam kasus ini, keterangan beberapa saksi menegaskan kalau Wakil Bupati Blitar itu mendapat aliran dana. Besarnya sekitar Rp 13,5 miliar. Bahkan, bisa lebih. Melalui dua rekening yang ditunjuk oleh Rahmat. Salah satunya melalui rekening  saksi  Rizky Tri Ardianto.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru