Terlibat Dugaan Pungli dan Positif Narkoba, Kajari Madiun Dicopot

MADIUN (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba. 

Parahnya, sebelum kepergok positif narkoba, Andi juga diduga terlibat pungli sehingga dia langsung dicopot dari jabatannya. 

Baca Juga: Ketua Bappilu Demokrat Tuding Anies Baswedan Pengecut, Ada Apa?

Pencopotan Andi dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Madiun rupanya telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pekan lalu.

 Mia Amiati mengatakan, Andi sementara di-nonjob-kan di Badiklat Kejaksaan akibat perbuatan nakalnya tersebut. “Sementara kami nonjob-kan,” tegasnya.

Sementara, Reopan Saragih (Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim) didapuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Madiun. 

Baca Juga: Soal Kajari Madiun Positif Narkoba, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksa Kejati Jatim

Soal narkoba, Mia mengakui pihaknya sengaja melakukan tes urine mendadak dan diam-diam.

Cilegon dalam

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,"kata Kajati Mia, Jum'at (9/6/2023).

Mia menjelaskan pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

Baca Juga: Usai Tes Urine, Kajari Kabupaten Madiun Positif Narkoba

“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujar Mia.

Hasil test urine itu kemudian keluar pada 16 Mei 2023. “Ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Mia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru