Diduga Ada Motif Asmara Terlarang Dalam Kasus Terbunuhnya Mahasiswi Ubaya

SURABAYA- Pihak keluarga terakhir kali melihat korban AN pada Rabu (3/5/2023) atau sekitar sebulan yang lalu.
Saat itu AN pamit pergi untuk berangkat kuliah.
Ia merupakan mahasiswi semester enam Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya).
Sejak itu, keluarga tak mengetahui keberadaan AN.

Dua hari tak kabar, keluarga melaporkan hilangnya AN pada Jumat (5/5/2023).
Setelah mendapat laporan, polisi pun bergerak dan menangkap R, guru les musik AN di Pacet, Mojokerto pada Kamis (8/5/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan bukti rekaman CCTV di apartemen di kawasan Gunung Anyar.
Dalam rekaman CCTV, R adalah orang terakhir yang saat itu sedang bersama korban.
Setelah ditangkap, R yang merupakan warga Surabaya mengakui perbuatannya telah membunuh AN.

AN mengenal R sejak empat tahun lalu saat R menjadi guru ekstrakurikuler musik di sekolah AN.
Sepengetahuan ibu korban, AM, putrinya dan pelaku tergabung dalam satu grup band dan putrinya menjadi gitaris.

AN dan R disebut-sebut mempunyai hubungan asamara.
Hubungan itu disinyalir selama ini disembunyikan keduanya dari keluarga.
Kepada keluarganya, AN mengaku tak memiliki kekasih.
Sementara R sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Penemuan jasad dalam koper di jurang bermula dari kecurigaan penjaga hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, sejumlah petugas menjalani patrol rutin harian. Mereka menyusuri jalur Pacet-Cangar yang merupakan kawasan hutan lindung di lereng Welirang-Arjuno tersebut.

Di area Gajah Mungkur, petugas memeriksa sejumlah tempat yang biasa menjadi lokasi berhenti pengguna lalu lintas. Mereka biasanya membuang sampah seenaknya di pinggir jalan.

Seorang petugas ketika patrol memeriksa sejumlah tempat. Ketika mengarah ke jurang sisi timur, petugas mencurigai adanya koper warna hitam. Koper itu berada di jurang sedalam kurang lebih 20 meter terlihat menonjol. Di dekatnya terdapat pula bungkusan sampah plastik.

Salah seorang petugas bernama Sugeng mengaku, tak menaruh curiga atau menduga tas itu berisi mayat seseorang. Lantaran, jaraknya terbilang jauh sekitar 20 meter di jurang sisi timur. ’’Awalnya ya dikira sampah saja. Karena di sekitarnya juga ada sampah. Selain itu juga tidak berbau busuk,’’ sambungnya.

Tak dinyana, pihak Tahura Raden Soerjo lantas mendapat informasi dari Polrestabes Surabaya adanya dugaan pembuangan mayat di kawasan hutan lindung lereng Welirang-Arjuno. Dari situ, petugas lantas memeriksa kembali kawasan penemuan tas koper tersebut.

Rabu (7/6), benda berupa tas koper tersebut dievakuasi oleh petugas Polrestabes dibantu petugas Tahura dan sejumlah relawan. Dugaan koper berisi mayat makin kuat usai mengangkat keluar dari jurang sedalam 20 meter. Sekitar pukul 15.00, evakuasi berhasil dilakukan petugas.

Mayat tersebut lantas dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Sumberglagah, Pacet, Mojokerto. Yang kemudian, mayat dibawa ke RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Informasi penemuan jasad dalam koper di jurang Pacet tersebut, kata AKP Cendy, tak lepas dari pengakuan R tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap terlebih dahulu.

Cendy menyebut, koper tempat tersimpannya jasad korban diikat dengan lakban. Lapisan perekat itu cukup tebal. Kendati tak terlihat, tubuh korban dimungkinkan masih utuh. Namun, demikian pihaknya memutuskan agar jasad langsung diidentifikasi oleh dokter forensik.

Rochmat Bagus Apriatma (41), membunuh muridnya mahasiswi Ubaya Angeline Nathania (22).

Kejadian pembunuhan ini bermula pada tanggal 3 Mei lalu.

Angeline pada awal bulan itu pergi meninggalkan rumah sekira pukul 6.30 dengan naik mobil Xpander milik kakaknya.

Sempat sarapan

Mahasiswi semester VI ini pamit ke Mamanya hendak mengikuti ujian di kampus. Angeline ternyata di tengah perjalanan mampir ke sebuah cafe milik Rochmat di kawasan Rungkut.

Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara dan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya

Mereka kemudian pergi sarapan di sebuah rumah makan. Sesudahnya, Rochmat mengantar Angeline ke kampus. Keduanya kemudian berpisah. Saat itu mobil digunakan Rochmat.

Selesai ujian korban dijemput pelaku. Di mobil pelaku mengatakan ingin meminjam uang korban senilai puluhan juta. Dana tersebut rencana akan digunakan untuk membayar utang.

Si korban yang masih kuliah, tentu saja tidak mempunyai uang sebanyak itu. Pelaku terbesit pikiran menggadaikan mobil milik kakak Angeline.

Tentu saja Angeline menolak. Lagi pula, bukan pertama itu pelaku meminjam uang kepada korban.

Rochmat kemudian mengajak Angeline keliling Kota Surabaya hingga larut malam.

Kemudian, keduanya memutuskan istirahat di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur. Angeline di tempat tersebut kembali dibujuk soal urusan gadai mobil.

Perlu diketahui, Angeline sudi bermalam bersama Rochmat di sebuah apartemen karena terjebak dalam hubungan asmara.

Namun, kisah cinta mereka disembunyikan. Satu alasannya, status Rochmat sudah berumah tangga.

Hari berikutnya Rochmat dan Angeline keluar meninggalkan apartemen. Rochmat mengajak Angeline bertemu orang yang disebut-sebut menerima gadai mobil. Angeline marah memberontak ingin pulang.

"Pukul 14.30 yang mereka naiki berhenti di sekitar jalan kawasan Kebun Bibit, Mulyorejo. Mereka bertengkar. Kejadian ini diketahui warga sekitar," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Angeline saat itu gregetan dengan Rochmat. Angeline mencela kelakuan Rochmat. Hal ini membuat Rochmat emosi.

Tangan Angeline diikat ke belakang lalu lehernya dicekik. Tak sampai di situ, leher Angeline dijiret dengan sabuk pinggang hingga tewas. Praktis, Angeline meninggal di dalam mobil.

"Lalu tersangka pergi ke rumah mertua mengambil koper dan sempat membeli tali rapping. Korban dibungkus dengan plastik wrapping," terang Pasma.

Sekira pukul 20.30 Rochmat memutuskan membuang jenazah Angeline di luar kota Surabaya.

Semula hendak dibuang di Batu. Namun, karena di sana tidak ada tempat sepi, akhirnya perjalanan dilanjutkan ke arah Cangar, Mojokerto.

Pelaku membuang koper tersebut tepatnya tanggal 5 Mei dini hari sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet.

Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena sakit hati sekaligus ingin menguasai barang berharga korban seperti mobil dan handphone.

“Kita akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kapolrestabes Surabaya

Sementara itu Bambang orang tua korban menjelaskan perihal kabar yang beredar di media massa terkait hubungan asmara anaknya dengan pelaku.

“Untuk sekadar mengingatkan beredar kabar agak simpang siur hubungan asmara. Roy ini menggaet beberapa wanita seperti membodohi tidak benar-benar menjalin asmara. Ingin menguasai hartanya. Sebelum dua minggu (anaknya hilang) ini STNK mobilnya sudah hilang,” tutur Bambang.tri

Baca Juga: Melalui MIC Transformer, SPI MoU Dengan Ubaya

Editor : Redaksi

Berita Terbaru