Keputusan PN Bekasi Beri Penangguhan Penahanan ke Eks DPO Dipertanyakan

JAKARTA (Realita)- Penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama PT GR, PS pada 17 Maret 2023 lalu. PS sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi. 

PS pun kini menjadi tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan menjalani proses persidangan. Namun setelah memasuki beberapa kali persidangan, majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada PS. 

Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung

Menanggapi hal itu, Donny Yahya selaku pelapor atas dugaan dan penggelapan yang dilakukan PS, menyayangkan dan mempertanyakan keputusan hakim. 

"Sebagai pelapor, saya mempertanyakan mengapa terdakwa yang mempunyai riwayat melarikan diri dan sulit untuk dilakukan penangkapan justru oleh majelis hakim ditangguhkan penahanannya?," ujar Donny kepada wartawan, Selasa (13/6/2023). 

Donny menjelaskan, alasan seseorang dilakukan penahanan dikarenakan ada beberapa sebab. Di antaranya dikuatirkan melarikan diri, membahayakan masyarakat, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kejahatannya lagi. 

"Nah unsur tersebut sebenarnya sudah pada diri terdakwa, karena yang bersangkutan pernah melarikan diri sehingga sulit untuk ditangkap. Bahkan sebelum menjadi DPO, terdakwa untuk dimintai keterangan saja susah sampai mangkir beberapa kali," tuturnya. 

Baca Juga: Sempat DPO, Bos Sipoa Group Dijebloskan ke Medaeng

Atas dasar tersebut, lanjut Donny, seharusnya majelis hakim tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa karena tidak menutup kemungkinan bisa melarikan diri seperti sebelumnya. Majelis hakim, kata dia harus bisa melihat riwayat terdakwa demi penegakan hukum yang baik dan benar. 

"Kami pun melihat ada kejanggalan di balik penagguhan tersebut, untuk itu kami berencana mengadukan persoalan ini kepada Bawas (Mahkamah Agung/MA) melalui Siwas," kata dia. 

Menurut Donny, karena ini merupakan pidana murni bukan delik aduan dan objek yang dirugikan adalah barang milik negara, maka seharusnya tanpa ada pengaduan dari pelapor atau masyarakat, pihak Bawas Mahkamah Agung sudah harus turun dan melakukan pengawasan melekat dalam proses perkara ini. 

Baca Juga: Guntur Utomo, DPO Asal Kejari Batu Ditangkap Kejaksaan

"Saya berharap pihak Mahkamah Agung sudah harus mengambil langkah secara pro aktif memeriksa majelis hakim yang memberikan penetapan penangguhan penahanan (melepaskan) terdakwa yang punya riwayat pernah menjadi buronan pada tahap P21 tahap 2. Saya tidak habis pikir putusan sela yang dilakukan majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa," tandas Donny. 

Adapun pihak Pengadilan Negeri Bekasi yang dikonfirmasi mengenai hal ini, belum memberikan tanggapan.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru