JAKARTA- Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Panji Gumilang dilaporkan karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ihsan Tanjung berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pengasuh Ponpes Al Zaytun itu agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
"Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Selain dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Panji Gumilang juga dipanggil oleh Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun.
Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
Panji Gumilang datang ke Gedung Sate, Kota Bandung Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023).
Pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun, Indramayu tersebut dilakukan secara tertutup.su
Editor : Redaksi