SURABAYA(Realita)-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta DPRD untuk menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Model kerjasama ini tidak hanya fokus kepada BPN, namun Dewan mendorong supaya Pemkot melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
"Kita (DPRD) ingin memperkuat apa yang diinginkan Pemkot untuk berkolaborasi dengan PN dan PA dalam program _one day service_ di tingkat kecamatan, saya berharap BPOD bisa menginisiasi berkolaborasi dengan BPN untuk program sertifikasi," kata Fatkur Rohman, Anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Achmad Zaini, S.Sos, M.Si menyambut baik dan berjanji akan akan melaporkan terlebih dahulu kepada Walikota Surabaya.
Baca Juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Sebagaimana diketahui bahwa presiden telah mendorong adanya percepatan proses sertifikasi tanah BUMN dan Pemda/Pemkot, bahkan KPK pun melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) terus mendorong dilakukannya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (pemda/pemkot).
Seiring dengan digulirkannya program tersebut dan diperkuat dengan semangat Walikota Surabaya yang ingin memperkuat instansi kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak layanan publik di Kota Surabaya, muncul banyaknya masukan saat reses DPRD Kota Surabaya, dari warga, terkait munculnya program sertifikasi tanah warga agar bisa berjalan di tingkat kecamatan/kelurahan sebagaimana dulu pernah berjalan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Gelar Paripurna Tetapkan Fraksi, Sekda Ikhsan Datang
“Saya pikir, usulan warga ini patut dipertimbangkan dan mohon disampaikan kepada pak walikota agar ke depan segera membangun Kolaborasi dengan BPN, misal 1 tahun ada 3-4 kali pengurusan sertifikasi tanah warga yang bisa diproses di tingkat kecamatan dan kelurahan, saya yakin ini akan sangat disambut baik oleh warga,” papar Wakil Ketua Fraksi PKS Kota Surabaya.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto