Kasus SPI, DP3AK Imbau Proses Hukum Tindak Mengganggu Siswa Belajar

SURABAYA- Konteks dari perlindungan anak dengan artian sebenarnya adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto.

Perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.

Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Dilaporkan Kopenima ke Polda Jatim

Sementara, terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormatinya dan tidak menghubungkannya dengan Lembaga Pendidikan SPI.

"Terkait dengan proses hukum, kita hormati, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak anak atau siswa siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal,"Kata Andriyanto.

Andriyanto berharap, para siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI. Tidak terganggu dengan adanya proses hukum terkait laporan dari beberapa oknum alumni Siswa SPI yang di komandoi Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

"Mari kita tetap melindungi anak anak kita, karena melalui anak (generasi) Indonesia akan maju."kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menghimbau semua pihak untuk menahan diri terkait kasus sekolah SPI yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Komisi yang membidangi pendidikan itu meminta semua pihak dalam merespon segala sesuatunya memikirkan matang-matang dan tidak membuat para siswa yang saat ini belajar di SPI ketakutan dan tertekan. Termasuk statment-statment bar-bar yang menyerang SPI.

Baca Juga: Selama Syarat Formil Terpenuhi, Kuasa Hukum JE Tegaskan, SPI Selalu Terbuka

"Kita serukan, kita himbau kepada masyarakat yang hendak merespon yang kira kira tidak ramah anak yang membuat mereka (siswa SPI) ketakutan. Mending aspirasinya disampaikan kepada DPRD Batu atau ke Kami. Itu jauh lebih kami hargai daripada datang ke sekolah yang mengakibatkan ketakutan (dan) berdampak psikis yang tidak ringan terhadap anak anak," kata Hikmah, kepada wartawan Senin (16/6/21).

Praktik-praktik baik yang ada di SPI menurut Hiikmah perlu untuk dijaga, dipelihara dan diselamatkan. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Berulang kali saya sampaikan, praktik praktik baik yang ada di sekolah SPI itu harus diselamatkan."kata dia.

Disisi lain, Kuasa hukum SPI Recky Bernadus Surupandy membantah keras tudingan Komnas PA Arist Sirait yang tersebar di media.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Polres Batu Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

"Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar," kata kuasa hukum pihak sekolah, Recky Bernadus.

Dia meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tak dapat dipertanggungjawabkan serta bisa menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.

"Kami juga memperingatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat ataupun opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," ucap dia.

"Maka kami secara tegas akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru