MADIUN (Realita) – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2023 di Kota Madiun disoal dewan. Pasalnya, wakil rakyat menemukan banyak siswa warga Kota Madiun justru tidak kebagian sekolah.
’Ini menjadi problem. Masak tuan rumah (siswa Kota Madiun,red) kesulitan mencari sekolah di rumahnya sendiri, kan lucu,’’ ucap Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Ukir Sejarah Kota Madiun, Bapak-Anak Jadi Wakil Rakyat
Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan telah menerima sejumlah laporan warga kota yang belum mendapat sekolah. Menurut dia, persoalan tersebut cukup memprihatinkan. Apalagi, pihaknya menaruh kejanggalan pada sistem zonasi yang diterapkan.
‘’Aneh kalau ada jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah hanya nol sampai 3 meter. Ini tidak mungkin,’’ sebutnya.
Menurutnya, keanehan yang terjadi itu bakal terungkap jika Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) setempat bersedia membeberkan data penerimaan siswa. Dari situ, pihaknya memastikan bakal ada temuan janggal dalam proses penerimaan. Termasuk antara jarak rumah dengan sekolah.
‘’Ini harus dipertanyakan. Semua akan nampak jika mereka (Cabdindik, Red) mau membuka data,’’ tegasnya.
Selain itu, lanjut Andi, para calon peserta didik juga dibuat kebingungan oleh proses PPDB tahun ini. Bahkan pihaknya menerima aduan warga lantaran tak pernah ada informasi ihwal kejelasan nasib calon peserta didik diterima sekolah yang dituju hingga saat ini.
‘’Warga kota sudah mendaftar dan dimintai data. Namun, tidak pernah ada kabar kejelasan hingga proses PPDB tutup,’’ bebernya.
Andi memastikan tidak akan tinggal diam terkait persoalan ini. Bahkan ia mengancam bakal melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Pun memperjuangkan nasib warga Kota Pendekar yang belum mendapat sekolah.
‘’Kami berharap Cabdindik bisa mencarikan solusi. Kami juga akan meminta Pemkot Madiun untuk memberikan fasilitas ke Pemprov Jatim,’’ ujarnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusianto turut angkat bicara soal carut-marutnya proses PPDB SMA 2023. Bahkan, ia mengaku menemukan indikasi dugaan praktik jual-beli kursi. Itu seiring temuan oknum sekolah menarik biaya sebagai syarat bisa diterima. Dengan kalimat lain, anak lulusan SMP itu diminta ‘membeli’ kursi. Imbasnya, tak sedikit warga kota yang tidak mendapat sekolah hingga kini.
Baca Juga: Ini Harapan Pj Wali Kota Madiun setelah 30 Anggota DPRD Dilantik
“Khusus SMA yang saya pantau carut marut. Patut diduga ada pemufakatan jahat antar kepala sekolah SMA. Karena dilapangan rekruitmen penerimaan siswa itu indikasinya atau patut diduga diperjual belikan,” katanya.
Bahkan, politisi PKB itu juga mengaku mengantongi bukti kuat dugaan jual-beli kursi. Salah satunya, pihak sekolah dan oknum tertentu meminta calon peserta didik membayar hingga puluhan juta agar diterima sekolah.
‘’Saya ada bukti lebih dari empat orang yang melakukan itu (jual-beli, Red). Modusnya, kalau siswa mau masuk ke SMA A, dengan membayar harus membayar Rp 4-5 juta sampai Rp 10 juta. Baik oleh sekolah sendiri maupun melalui orang-orang tertentu,’’ ungkapnya.
Menurut Ngedi, indikasi praktik itu kian menguat tatkala tidak ada transparansi oleh pihak panitia. Sebab, tidak pernah ada informasi ihwal calon peserta didik yang diterima dan beralamat dimana. Toh kalau pun alasan kuota tidak cukup, itu bukan alasan yang relevan. Itu jika berkaca dengan PPDB tahun sebelumnya dengan jumlah pendaftar yang lebih banyak dan terakomodir seluruhnya.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Madiun Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
‘’Harusnya dilakukan kayak Pemkot Madiun itu lo, terbuka seperti PPDB SD-SMP Pemkot Madiun lah. Semua terbuka dan klir. Sehingga aman dan lancar tidak ada kendala. Dan semua penduduk bisa diakomodir,’’ tuturnya.
Ngedi yang juga menjabat sebagai anggota komisi II DPRD Kota Madiun ini meminta Pemprov Jatim meninjau ulang proses PPDB SMA di Kota Madiun. Pun, membuka data secara gamblang untuk membuktikan apa yang membuat calon peserta diterima atau tidak.
‘’Kalau perlu proses PPDB ini diulang. Kalau tidak, perlu digugat. Minimal akan saya laporkan Gubernur dan DPRD saya yang ada di provinsi segera mungkin,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, praktik dugaan jual-beli kursi sekolah ini patut menjadi atensi. Pun sangat disayangkan. Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak.
‘’Tapi, kenyataannya tidak. Secepatnya akan kami laporkan,’’ pungkasnya.adi
Editor : Redaksi