Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

JAKARTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap buron Sean William Henley, terpidana kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Kajari Jakpus Hari Wibowo, menyatakan Sean ditangkap di kediamannya di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

Hari menuturkan penangkapan terhadap Sean William Henley berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” ujar hari, Sabtu (8/7).

Sean diketahui dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penangkapan dilakukan Kasie Pidum Kejari Jakpur Sobrani Binzar, Kasie Intel Bani Immanuel Ginting, Kasubsi A Samuel, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan, Jaksa Eksekutor Priyo dengan didampingi anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung

“Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” kata Hari.

Hari menjelaskan, Sean yang merupakan Direktur PT Indosterling Optima Investa menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa.

Dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat atau pemegang HYPN. Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa.

Baca Juga: Keputusan PN Bekasi Beri Penangguhan Penahanan ke Eks DPO Dipertanyakan

Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun Sean dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

“Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,” pungkas Hari.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru