Lakukan PKL, 458 Siswa SMKN 2 Ponorogo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali melakukan perlindungan kepada pelajar yang akan melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL). 

Seperti yang dilakukan  Sekolah Menengah Kerjuruan Negeri (SMKN) 2 Ponorogo sebagai wujud implementasi Undang-Undang dan Instruksi dari Presiden RI, SMK 2 bergandengan tangan dengan BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo untuk memberikan perlindungan kepada siswa Magang/PKL. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini melakukan perlindungan terhadap 458 pelajar kelas XI yang akan melakukan PKL di disejumlah perusahaan dan instansi pemerintah. 

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

" Untuk tahun ini ada 458 pelajar kami yang akan melakukan PKL. Perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan ini penting, karena mengantisipasi resiko kecelakaan kerja selama PKL berlangsung. Hal ini bentuk tanggung jawab sekolah dalam menjaga keselamatan siswa-siswi dalam praktik lapangan," ujar Kepala Sekolah SMKN 2 Ponorogo, Farida Hanim Handayani, Senin (10/07/2023).

Farida mengaku, perlindungan siswa PKL ini tidak hanya dilakukan di SMKN 2 Ponorogo saja, namun di SMKN 1 Slahung juga diterapkan hal yang sama.

" Kebetulan saya juga Plt Kepala Sekolah di SMKN 1 Slahung. Disana juga semua siswa yang PKL kami ikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan selama masa PKL berlangsung.

" Jika terjadi resiko kecelakaan kerja kepada siswa selama menjalani PKL sepenuhnya, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Wawan mengaku, ratusan siwa PKL dari SMKN 2 Ponorogo akan mendapat perlindungan berupa Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"Dan ini diharapkan, selama siswa -siswi melakukan magang kerja selama itu negara hadir itu untuk melindungi mereka dan mengobati mereka sampai sembuh dengan biaya tidak terbatas," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru