PONOROGO (Realita)- Petugas Polres Ponorogo menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan Purnawirawan TNI AD Sumiran (57) di lokasi kontrakan di Dusun Jatisari RT 002 RW 002 Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Selasa (11/07/2023).
Dengan pengawalan ketat petugas, dua tersangka yakni AAS (16 ) dan JR (21) warga Jambi, melakukan satu persatu adegan ketika membunuh warga Dusun Jombok Desa Pragak Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tersebut.
Baca Juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
Dari pantauan dilapangan, sedikitnya ada 41 adegan yang dilakukan oleh dua tersangka dan korban yang diperankan oleh salah satu petugas Polres Ponorogo. Adegan pertama diawali ketika tersangka AAS terlibat cek-cecok dengan korban, dilanjutkan dengan ketika korban tengah tertidur dan dibekap, lalu dihabisi oleh tersangka JR, hingga korban yang dibungkus karpet dimasukkan ke dalam mobil. Reka adegan ini sendiri dimulai pukul 09.45 hingga pukul 12.15 siang.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, ke dua tersangka sempat membetulkan alur adegan dalam skenario yang disusun petugas dari hasil pemeriksaan. Khususnya tentang letak posisi antara korban dan posisi tersangka.
" Jadi dari beberapa kali gerakan-gerakan yang disampaikan, beberapa kali memang pelaku mengarahkan ke petugas bahwa adegan ini kurang tepat, yang tepat seperti ini. Posisi tadi yang sebelah kanan siapa yang sebelah kiri siapa," ujarnya.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
Wimboko mengaku dalam reka ulang, pihaknya menemukan fakta baru ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Sumiran. Ini lantaran sejumlah alat yang digunakan untuk membunuh Sumiran telah disiapkan sebelumnya. Sayang Wimboko enggan membeberkan alat apa yang dimaksud, pun dengan bagaimana ke dua tersangka menghabisi nyawa Sumiran juga tidak disebut secara spesifik.
"Kami juga mengembangkan ini ke pasal 340 KUHP. Karena ada perencanaan sesaat selang waktu, dari pelaku untuk mempersiapkan alat dan skenario. Untuk apa yang membuat korban tewas Itu nanti dari hasil otopsi yang dapat membuktikan hal tersebut," akunya.
Tak hanya itu, pihak juga menemukan fakta, kedua tersangka berusaha menghilangkan bukti dengan mengepel ceceran darah korban.
Baca Juga: Buka Gerbang lalu Terseret Truk, Tangan Pak Satpam Putus
" Iya, memang mencoba dihilangkan bukti pembunuhan itu, dengan cara dipel. Kita sudah cocokkam semua," bebernya.
Usai menggelar reka ulang adegan pembunuhan di Kontrakan Semanding, Polres Ponorogo berencana akan melakukan reka ulang adegan pembuangan jenasah korban di tol Ngawi (di bawah jembatan layang ruas Tol Solo-Ngawi Kilometer 557, tepatnya Desa Widodaren Kecamatan Widodaren.red).
Proses reka ulang kasus pembunuhan ini pu mengundang perhatian dari warga setempat. Bahkan, puluhan warga berjubel untuk melihat wajah dua tersangka tersebut. znl
Editor : Redaksi