Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu

 

SIDOARJO (Realita)- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawait Atau akrab disapa Gus Fawait, jadi saksi di kasus dugaan suap wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menunjukkan bukti ada anggaran Pokok Pikiran (pokkir), Muhammad Fawait, terkucur di beberapa tempat di luar dapilnya. Sayangnya, politisi Gerindra dapil Jember-Lumajang  itu, mengaku tidak tahu kenapa hibah pokkir atas nama dirinya bisa terkucur di beberapa tempat di luar dapilnya.

Meski mengaku tidak tahu, pria yang juga menjabat bendahara DPD partai Gerindra Jawa Timur itu, mengatakan jika, dimungkinkan setiap anggota dewan menyampaikan dana Hibah pokkir diluar dapilnya. "Saya tidak tahu, karena data itu bukan dari saya, tapi sebenarnya bisa saja memang, hibah pokkir ke daerah lain, tergantung apakah ada pengajuan proposal dari masyarakat" jelasnya.

Selain itu Wara Sundari Renny Pramana ketua fraksi PDIP DPRD Jawa timur, turut dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan  suap Sahat Tua Simanjuntak senilai 39,5 miliar itu. Dalam persidangan, Renny banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan jaksa KPK.

Baca Juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

Salah satunya, saat jaksa menanyakan, dikumpulkan di mana proposal pengajuan dana hibah dari masyarakat, yang diserahkan pada dirinya. Renny menjawab, semua proposal dibawa oleh staf dewan lalu diserahkan ke eksekutif. "Setahu saya dikumpulkan oleh staf dewan lalu diserahkan ke eksekutif, ke siapa saya tidak tahu" ucapnya.

Cilegon dalam

Kedua saksi juga sempat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, di antaranya terkait pengawasan dana hibah, yang mana Muhammad Fawait mengaku tidak tahu siapa yang jadi pengawas dana hibah pokkir. "Tidak tahu yang mulia, setahu saya itu pengawasannya pihak eksekutif, kami hanya menyampaikan" jelasnya.

Selanjutnya Renny Pramana juga dicecar pertanyaan siapa yang membuat proposal dana hibah. Saat ditanya majelis hakim Renny sempat kebingungan terkait proses pembuatan proposal, menurutnya di awal stafnya lah yang membuat proposal, namun kemudian dibatalkan, hanya masyarakat yang boleh membuat proposal, dan jika ada masyarakat mengajukan tapi tidak bisa membuat proposal dirinya tidak bisa menerima.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 39 Miliar, Sahat: Saya Minta Maaf dan Mohon Doanya

"Yang bikin proposal siapa?" Tanya majelis hakim. "Staf saya yang mulia" Jawab Renny. "Jadi kalau ada masyarakat tidak bisa buat proposal, staf kamu yang membuatkan? Tanya majelis hakim lagi. "Tidak bisa yang mulia" jawab Renny.

Renny juga sempat membantah bukti selembar kertas bertuliskan namanya, yang ditunjukan jaksa KPK. Yang mana, dalam selembar kertas itu terdapat nama, nominal uang, serta tanda tangan. "Anda mengenali tulisan ini, ada nama Renny di sana? Tanya jaksa KPK. "Saya tidak tahu pak," jelas Renny.Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru