Diduga Terima Suap untuk Atur Vonis, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan

JAKARTA- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi jadi tahanan KPK. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Dari pantauan kumparan, Hasbi Memasuki ruang konferensi pers dengan tangan terborgol dan rompi oranye. Ia resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK. Ia akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis di MA. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.

Sudah ada dua Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp 11,2 miliar di MA. Ia diduga menerima uang itu melalui perantaranya, yakni Dadan Tri Yudianto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK.

ADVERTISEMENT

Cilegon dalam

 

Sebagai tersangka penerima suap, Hasbi Hasan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasbi sempat melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya tapi ditolak. Sekarang, Hasbi Hasan cuti sebagai Sekma MA hingga September 2023. Posisinya digantikan sementara oleh Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas MA).ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru