Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejati Jatim Gelar Seminar Nasional

SURABAYA (Realita)- Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun Kejaksaan Tinggi Jatim mengikuti acara seminar nasional dengan tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara. Acara tersebut berlangsung di gedung Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (13/4/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH mengatakan seminar nasional ini diselenggarakan secara serentak oleh masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat

"Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan Keynote Speaker secara virtual, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber di wilayah masing-masing Kejati,"ucap Mia.

Baca Juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara

Untuk pelaksanaan seminar nasional di Kejati Jawa Timur, lanjut Mia menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Suko Widodo Drs M.Si (Ahli Ilmu Sosial dari Fisip Unair Surabaya), Dr. Tuti Rahayuningsing, SH., MHum (Ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya) dan Dr. Inayati Nuraini Dwiputri SSi,. MSc (Ahli Perekonomian Negara Dari Universitas Negeri Malang).

Cilegon dalam

Adapun yang menjadi Moderator adalah  Maradona, SH,. LLM Phd (Wadek III FH Unair) dan pesertanya adalah para jaksa di lingkungan Kejati Jatim, para Kajari se-Jawa Timur, dimana 6 Kajari se Surabaya Raya hadir di Kejati Jatim dan perwakilan dari beberapa Universitas  dihadiri oleh 2 orang Dosen dan 10 orang mahasiswa dari FH Unair,  FH Unesa, dan  FH Ubaya. 

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Mia berharap melalui seminar tersebut  Kejaksaan mendapatkan berbagai masukan terhadap optimalisasi kewenangan Kejaksaan cq. Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, kemudian menyamakan persepsi terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru