Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Alphard Mahasiswa Poltekpel Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Alphard Jales Poyono, mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai Alphard terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menyataM. Rio Ferdinan Anwar (RFA) meninggal duniakan, terdakwa Alpard Jales Poyono terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

"Menghukum terdakwa Alpard Jales Poyono dengan hukum penjara selama 7 Tahun dikurangi masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,"kata Herlambang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(13/7/2023).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Widiarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. 

"Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia,"ucap Rendra, penasehat hukum terdakwa Alpard Jales Poyono.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya. Saat itu, korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan sampai korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Usai memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban 'ada yang sakit ta,? Kalau sakit tak lihate" dan dijawab oleh korban 'tidak senior' lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.

Akibat pemukulan tersebut, korban kembali tersungkur dan jatuh ke lantai, yang menyebabkan pelipis bagian kanan terbentur tembok dan tidak bergerak.

Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri,luka leher kiri, kuku membiru, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap korban RFA. 

Baca Juga: Usai Video Pengeroyokan Viral, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban hingga mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Alpard Jales Poyono dengan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru