Melahirkan Sendiri, ABG 15 Tahun Telantarkan Bayinya

TANJUNGPINANG- Polisi menetapkan anak BR sebagai tersangka penelantaran bayi yang ditemukan di Kampung Wonosari, Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan gadis berusia 15 tahun yang diketahui merupakan ibu kandung bayi.

“Saat kami periksa lima orang saksi, dari lima itu salah satunya mengaku bahwa dia adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan di kebun,” kata dia, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan tersangka BR melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri pada Sabtu 8 Juli 2023. Diduga karena malu, bayi malang itu kemudian dibuang oleh tersangka.

“Bayi itu dibuang, setelah tiga hari bayi itu ditemukan. Dia lahiran sendiri Sabtu 8 Juli dan bayi ditemukan 11 Juli 2023,” sebut dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.

Dokter Spesialis Anak RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Muhammad Rizqa mengatakan bayi malang itu mengalami beberapa indikasi infeksi dan luka memar yang diduga akibat gigitan serangga.

Saat ini lanjutnya, bayi laki-laki itu telah dirawat di ruang Perinatology. Untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan pengecekan darah, rontgen dada dan pemeriksaan telinga untuk memastikan tidak adanya serangga yang masuk.

“Kita juga sudah konsultasikan ke spesialis kulit, apakah terjadi infeksi pada kulitnya, saat ini mungkin tanda-tanda infeksi terjadi yang mungkin disebabkan gigitan serangga di lokasi penemuan,” jelasnya.

Rizqa menyebutkan, saat ini kondisi bayi sudah mulai membaik, pemberian susu formula masih terus dilakukan dan akan terus ditambah seiring perkembangan kesehatannya.

“Mungkin kita lihat dalam seminggu kedepan perkembangannya, karena masing-masing bayi berbeda responnya, yang pasti saat ini kondisinya sudah mulai membaik,” pungkasnya.

Sebelumnya bayi laki-laki tersebut ditemukan pada Selasa 11 Juli 2023 oleh seorang calon prajurit TNI AU yang melintas di sekitar lokasi. Ia mendengar suara tangisan bayi dari dalam semak belukar.

Bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas Batu 10 hingga kemudian dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Polisi memburu pacar BR (15). Polisi telah mengantongi identitas pria berinsial R tersebut. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany mengatakan dari pemeriksaan pelaku BR bahwa dirinya mengaku pernah melakukan hubungan badan bersama pacarnya Inisial R.

Menurutnya hubungan antara BR dan R dilakukan sejak tahun 2022 dan mereka melakukannya sebanyak 5 kali disejumlah lokasi berbeda.

Diduga, tegas Gio, secara biologis ayah kandung dari bayi laki-laki yang ditemukan itu adalah inisial R yang merupakan pacar pelaku BR.

BR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak ternyata juga telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berinisial HI.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni mengatakan pria berusia 46 tahun itu telah menyetubuhi anak kandungnya pada Februari 2023.

“BR saat tidur roknya terangkat jadi HI ayah kandungnya nekat setubuhi anaknya. Saat itu HI ayah kandungnya itu tidak tahu kalau anaknya BR hamil 4 bulan,” ungkap dia, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya tersangka HI saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.

“HI disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 (Revisi UU No. 23 tahun 22) tentang perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” sebut dia.ya

Baca Juga: Pemulung Temukan Mayat Bayi di Bawah Jembatan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru