JAKARTA - Jumlah harta yang dilaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mencapai Rp282 miliar. Dito diketahui baru melaksanakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terseret kasus Korupsi BTS Kominfo.
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Jumat, 14 Juli 2023, pejabat bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu melaporkan hartanya ke KPK dua hari lalu, tepatnya pada 12 Juli 2023. Dito melapor LHKPN setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, dalam kasus yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Juga: Lagi, Lima Saksi Mahkota Korupsi BTS Kompak Sebut Nama Menpora Dito Ariotedjo
Melalui data LHKPN yang baru terlaporkan itu, Dito diketahui memiliki lima bidang tanah dan bangunan sebanyak Rp187 miliar atau dalam rincian senilai Rp187.595.355.600. Aset Rumah dan tanah berada di banyak lokasi, yaitu ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur. Satu di antaranya merupakan hasil usaha sendiri sedangkan empat lainnya adalah hadiah pemberian.
Berikutnya, Menteri paling muda di Kabinet Indonesia Maju Jilid II ini punya tiga unit mobil dengan total nilai aset Rp2,18 miliar. Jenis mobil antara lain, Toyota Fortuner hasil usaha sendiri, Toyota Alphard sebagai hadiah, dan Hyundai IONIQ 5 dari hasil perolehan 'lainnya' dalam keterangan situs.
Baca Juga: Diduga Lindungi Markus, Jaksa Agung Tak Jadikan Dito Ariotedjo sebagai Tersangka
Dito juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6 miliar (rincian: Rp6.004.303.070). Dia juga punya surat berharga senilai Rp89,3 miliar atau detailnya Rp89.342.924.072. Adapun kas dan setara kas milik Dito mencapai Rp13,3 miliar (rincian: Rp13.393.899.111) dan utang Rp16 miliar (rincian: Rp16.050.902.195). Sementara itu, jika ditotal hartanya berjumlah Rp282,4 miliar (rincian: Rp282.465.579.658).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merespons uang sebesar Rp27 miliar yang kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Baca Juga: Jika Tak Me-Tersangka-kan Dito, Jaksa Agung Bakal Dilaporkan Polisi dan KPK
Kamis, 13 Juli 2023, pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail memboyong 18 gepok uang tunai berbentuk pecahan dolar AS senilai USD 1,8 juta itu ke Kejagung. IH merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS.pik
Editor : Redaksi