Kasus CPO, Kejagung Geledah 7 Kantor

JAKARTA - Kejagung menggeledah tujuh tempat terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Selain penggeledahan, Kejagung juga menyita sejumlah kapal hingga helikopter terkait perkara itu.

"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Aliansi BEM SI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Adapun tujuh lokasi yang digeledah Kejagung yakni:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca Juga: Aliansi BEM Se-Indonesia Mendesak Segera Tersangkakan Airlangga Hartarto

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kejagung Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Airlangga Hartarto

Selain itu, lanjut Ketut mengatakan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan.

"26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS)," jelas Ketut.

Ketut menyebut kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru