MADIUN (Realita) - Komposisi anggota DPRD Kota Madiun bakal kembali utuh. Itu menyusul DPD Partai Golkar Kota Madiun telah menyiapkan nama calon pergantian antar waktu (PAW) almarhum Winarko yang tutup usia beberapa waktu lalu. Bahkan,rapat paripurna PAW bakal digelar dalam waktu dekat.
‘’Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Madiun. Insya Allah seluruh dokumen sudah lengkap dan akan ada rapat paripurna PAW Pak Winarko pada Jumat pagi (21/7/2023),’’ kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Madiun, Bagus Rizki Dinarwan, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Golkar Kota Madiun Prioritaskan Hasil Survei, Maidi di Atas 70 Persen
Bagus menjelaskan, Enrico Jonathan Hartono yang akan meneruskan sisa masa jabatan Winarko sebagai anggota DPRD Kota Madiun. Nama tersebut yang meraih suara sah terbanyak dibawah almarhum Winarko dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 lalu. Itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2017 tentang PAW.
‘’Sejauh ini tidak ada kendala. Semua sudah klir,’ ujarnya.
Baca Juga: Golkar Berikan Apresiasi, di Tangan Maidi Kota Madiun Tambah Bagus
Sesuai hasil konsultasi pimpinan DPRD setempat, Enrico sementara akan menempati posisi yang ditempati Winarko. Yakni, wakil ketua Komisi III. Pun, pihaknya belum dapat berbicara banyak ihwal pergantian posisi di komisi. Apalagi, butuh komunikasi dengan DPC Partai Demokrat setempat lantaran partai beringin ini masih dalam satu fraksi gabungan.
‘’Kami mengikuti tatib yang ada. Mungkin terkait pindah posisi akan kami sampaikan November atau Desember nanti,’’ sebutnya.
Baca Juga: Bagus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD Golkar Kota Madiun
Diketahui, KPU Kota Madiun menerima surat dari sekretariat DPRD setempat pada 4 April untuk pengajuan PAW. Selanjutnya, lembaga tersebut berkewajiban membalas surat dari DPRD lima hari kerja pasca surat resmi diterima. Saat itu, KPU mendatangi DPD Partai Golkar pada 6 April lalu untuk mengklarifikasi nama-nama yang memiliki perolehan suara terbanyak sebagai calon PAW masih memenuhi syarat atau tidak. Pun, meminta surat pernyataan bahwa calon legislator jika benar-benar memenuhi syarat.
‘’Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan. Bahwa anggota dalam satu partai yang sama dan bukan ASN maupun TNI-Polri,’’jelas Bagus. adi
Editor : Redaksi