Dugaan Pelecehan Seksual di SPI, Recky Mengaku Heran Atas Tuduhan Terhadap Klienya

SURABAYA- JE pendiri sekolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia menyanggah adanya tuduhan dugaan kekarasan seksual yang ditudingkan kepadanya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Recky Bernadus Surupandy.

Recky mengaku heran atas tuduhan terhadap klienya yang dilaporkan SDS (28) ke Polda Jatim, mengingat peristiwa yang diadukan sudah berselang 12 tahun.

Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun

"Laporan tuduhan kekerasan seksual terhadap klien kami, hanya dilakukan saudara SDS, artinya pelapor tunggal. Namun anehnya, peristiwa itu terjadi pada 12 tahun silam, kenapa baru dilaporkan sekarang," terang Recky tanda tanya, saat melakukan Press rilis, Selasa (26/6/2021) di Hotel Ibis, Surabaya.

Recky membeberkan, pasca tuduhan terjadinya kekerasan seksual seperti yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim, terjadi pada 2009 lalu, pelapor justru tetap memilih tetap tinggal di Asrama hingga Januari 2021.

"Pelapor tercatat sebagai murid sekolah SPI pada 2008 dan lulus 2011. Namun pasca kelulusannya, Saudara SDS memilih tetap tingal di asrama dengan alasan ingin tetap berkontribusi bersama alumni lainnya sebagai Young Enterpreneur Society , yang dapat mengembangkan bakat keterampilannya dibidang seni. Termasuk show, pertunjukan serta mendampingi adik-adik kelasnya yang masih bersekolah." tambah Recky.

"Saudara SDS ini baru meminta izin keluar dari lingkungan sekolah pada Januari 2021, dengan alasan ingin menikah. Namun pada Mei 2021, dirinya membuat laporan Polisi menjadi korban kekerasan seksual. Ini sangat janggal, 2009 mengaku menjadi korban seperti dalam laporan Polisi, 2011 memilih tetap tinggal dilingkungan sekolah, kalau itu terjadi, kenapa tidak melaporkan saat itu juga," paparnya lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama Recky juga mengungkap beberapa fakta mengenai SDS antara lain soal proses awal diterimanya SDS untuk tinggal di lingkungan Sekolah SPI terhitung sejak tahun 2011 hingga pelapor ijin undur diri pada bulan Januari 2021 dengan alasan mau menikah. 

Pada saat itu kata Recky, pelapor dalam keadaan baik-baik saja dan dapat mengembangkan bakat keterampilannya secara maksimal. Bahkan, SDS dan beberapa alumni lainnya mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya itu. 

"Dalam kontribusinya mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minat di bidang seni show/pertunjukan, SDS serta beberapa saksi menerima pendapatan dari Yayasan Sekolah SPI,"bebernya.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Bagikan Seragam Sekolah Gratis Siswa Gamis Kelas I dan VII

Recky kemudian menyoal pernyataan dari pelapor yang menklaim mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2009, "mengapa tidak dari semula saja (2009) melaporkan kejadian itu? " kata dia.

Cilegon dalam

Sebelum 29 Mei 2021 sambung Recky, hubungan pelapor dan terlapor dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, selama tinggal di SPI dan mengembangkan keterampilan disana tidak menunjukkan gelagat aneh sampai akhirnya pelapor pamit keluar dengan alasan menikah.

Untuk itu, Recky berharap perlu adanya pemeriksaan psikologis pada SDS, hingga soal aspek legalitas ormas/Lsm yang mendampingi pelapor (Komnas PA).

"JE berharap terhadap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari Rumah sakit agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya,"kata Recky.

Baca Juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS dituduhkan kepada JE mulai tahun 2009, sedangkan alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021. 

"Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu."kata dia.

Tim kuasa hukum JE menurut Recky, saat ini juga tengah mendalami latar belakang organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi pendamping dalam perkara ini, termasuk aspek legalitas Ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangan dan tupoksinya.

“Kami ingin menegaskan sekali lagi, segala pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang telah tertulis di media, yang menuduh klien kami dalam perkara dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar,” pungkasnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru