Program Redistribusi Tanah Desa Sumberbrantas Sudah Terbitkan Sertifikat 280 Bidang

BATU (Realita)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu Tahun 2023 di Ruang Rapat Utama Lt. V Balaikota Among Tani Kota Batu, sekaligus melalui zoom meeting bersama perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Yogyakarta, Kamis (20/7/2023) 

Saat membuka sidang Panitia Pertimbangan Landerform (PPL) Redistribusi Tanah, Kepala BPN Kota Batu, Ir R Haris Suharto MM, menyampaikan bahwa tahapan kegiatan sudah mencapai penerbitan sertifikat dengan hasil mencakup 280 bidang tanah dengan total luas 175.780 m2 di Desa Sumberbrantas.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Menambahkan bahwa pihaknya akan membantu dalam penyelesaian masalah dan perbaikan administrasi sertifikasi tanah di desa Sumberbrantas. 

Menanggapi hal tersebut, warga Desa Sumberbrantas yang diwakili oleh Kepala Desa Sumberbrantas dan warga penerima manfaat tanah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah. Khususnya Kepala BPN Kota Batu, atas upaya yang telah dilakukan. 

Namun, mereka juga berharap perbaikan administrasi sertifikasi tanah dapat dilakukan serta memberikan pendidikan tentang legalitas sertifikat tanah bagi masyarakat, agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima manfaat.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Bangun Yulianto, juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, berharap program redistribusi tanah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga penerima manfaat, dan mengingatkan untuk menggunakan tanah dengan baik guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan.

“Semoga dengan kerja sama dari berbagai pihak, program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Sumberbrantas dengan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini,” pungkas Aries.

Redistribusi tanah adalah proses pembagian dan/atau pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.

Beberapa tahapan kegiatan dalam program redistribusi tanah ini meliputi:

1. Penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur TA. 2023

Baca Juga: Masyarakat Desa Bulukerto Antusias Sambut Pembagian 163 Sertifkat

2. Penyuluhan

3. Inventarisasi dan Identifikasi Obyek dan Subjek

4. Pengukuran dan Pemetaan

5. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

6. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Sumbersuko

7. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah

8. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat

Objek Redistribusi Tanah meliputi tanah pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform. Beberapa contoh objek redistribusi tanah termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku, tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Subyek penerima redistribusi tanah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud.

Pada tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas, telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah yang dihadiri oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait. Selanjutnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, yang menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru